BACASAJA.ID - Jenazah mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar rencananya akan dimakamkan di tanah kelahirannya Situbondo, Jawa Timur. Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ini juga dinyatakan meninggal bukan karena Covid-19.
Diketahui, Artidjo meninggal di usia 72 tahun pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB karena penyakit paru-paru dan jantung. “Almarhum kita siapkan rencana dimakamkan keluarga di Situbondo, itu keputusan pimpinan KPK dan Dewas," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kediaman Artidjo, di Jakarta Utara, Minggu (28/2/2021).
Baca Juga: 18 Tahun Jadi Hakim Agung, Harta Artidjo Cuma Rp 922 Juta
KPK, kata Firli, turut berbelasungkawa atas wafatnya mantan hakim agung tersebut. Dalam pandangannya, Artidjo adalah sosok yang berintegritas semasa hidupnya. Firli pun berharap semangat almarhum dalam memberantas korupsi dapat dijadikan pedoman bersama.
"Kita akan mendoakan beliau supaya di lapangkan jalan ke surga, berdoa dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan dan semangat beliau memberantas korupsi kita jadikan untuk semangat kita semua," tutur jenderal bintang tiga ini.
Diketahui, Artidjo resmi dilantik menjadi anggota Dewas KPK periode 2019-2023 pada Desember 2019. Sebelum itu, Artidjo merupakan seorang Hakim Agung. Ia mulai mengabdi di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020.
Artidjo menjadi salah satu hakim yang paling ditakuti oleh koruptor kala mengajukan kasasi di MA, sebab ia tak segan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada koruptor.
Baca Juga: Artidjo Sosok Hakim Ditakuti Koruptor, Ini Perkara yang Ditangani
Artidjo kemudian pensiun sebagai hakim agung pada Mei 2018. Selama 18 tahun mengabdi di MA, ia telah menyelesaikan sebanyak 19.708 perkara.
Hal senada dinyatakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menegaskan Artidjo meninggal bukan karena Covid-19 dan ia meninggal di Apartemen Springhill Terrace Residence, Jakarta Utara. "Bukan covid-19," tandas Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, Artidjo meninggal dalam kamar apartemennya. Mantan hakim yang gemar memperberat hukuman koruptor itu menjalani perawatan di kediamannya. "Dokter merekomendasi tidak (dirawat) di rumah sakit. Jadi beliau sakit memang itu. Penyakit orang tua lah ya, ginjal, jantung, komplikasi," kata Mahfud.
Baca Juga: KPK Berduka, Anggota Dewas Artidjo Alkostar Meninggal Dunia
Jenazah Artidjo rencananya akan dimakamkan di Situbondo. Lantaran bukan karena covid-19, jenazah juga tidak diberikan perlakuan khusus seperti pemulasaran jenazah covid.
"Dokter tidak memberi pemerintah untuk protokol khusus atau apa," pungkas menteri asal Madura ini. (jta/an)
Editor : Redaksi