BACASAJA.ID - Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat atau hearing, terkait debu pasir yang mengancam kesehatan warga di lingkungan PT Sier, Rungkut Surabaya, Senin (01/3/2021).
Rapat ini dihadari langsung oleh perwakilan warga Rungkut, Divisi PT Sier, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.
Baca Juga: Soal Pemkot Surabaya Nonaktifkan NIK Pasien TBC, Anggota DPRD: Bisa Langgar Hak Asasi
Ketua RW 5/RT 3 Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Muhamad Imam Asmuni, mengeluhkan debu yang berasal dari Perusahaan di lingkungan PT Sier.
Ia meminta agar debu pasir dari limbah batu bara bisa segera terselesaikan dan tidak mengganggu aktifitas warga di kawasan Rungkut.
"Inginnya warga minimal besok sudah tidak ada polusi. Sampai saat ini debunya masih ada dan tipis, sebab penduduk yang terdampak ada sebanyak enam RW," ungkapnya, Senin (01/3/2021).
"Yang lebih penting, aksi nyata dari perusahaan selaku pengelola kawasan dan perusahaan harus empati dan keberpihakan warga harus segera terealisasikan," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Divisi PT Sier Teguh Rudi Siswanto mengatakan, bahwa pihaknya sebagai pengelola kawasan, berkomitmen untuk menjaga investasi di kawasan dan menjaga tenant untuk tetap kondusif.
"Kemarin kami sudah melakukan pembersihan masker sudah disampaikan dan itu berjalan sampai kondisi mereda. Teknis di lapangan tergantung pada masing masing pabrik karena kami sebagai pengelola tidak bisa menyarankan menutup satu kawasan," jelasnya.
Baca Juga: Legislator PDIP: Kawal Dana Kelurahan Surabaya Rp 509 Miliar!
Namun, ia mengaku bahwa PT Sier yang telah berdiri selama 47 tahun ini, belum pernah terjadi hal-hal yang menyebabkan kerugian kepada warga. Seperti polusi debu pasir yang menganggu aktifitas warga di kawasan Rungkut.
"Tidak pernah terjadi seperti ini, kami taat pada pihak lingkungan. Kita akan mencari solusi, fokus kita mencari yang terbaik menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.
Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, dalam proses hearing baik dari pihak PT Smart, PT Sier dan warga, sudah mengutarakan fakta terkait polusi debu yang dihasilkan pabrik dan mencemari lingkungan warga Rungkut Kidul selama enam bulan terakhir.
"Yang paling penting menurut saya, pemulihan pasca polusi udara itu. Karena proses siapa badan hukum yang bertanggung jawab, itu masih menunggu satgas GAKKJM KLHK yang akan melakukan investigasi terhadap pencemaran polusi udara," ujarnya.
Baca Juga: Usai Disidak Wawali Surabaya Armuji, Kini DPRD Panggil Pengusaha yang Diduga Tahan Ijazah Warga
Pihaknya mendorong PT Sier selaku pengelola kawasan, bekerjasama dengan badan hukum yang diduga menghasilkan pencemaran udara berdasarkan hasil uji lab yang dilakukan oleh PT SIER untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara gratis kepada warga.
"Menurut saya itu efektif untuk mengukur apakah limbah pencemaran udara seberapa besar mengganggu kesehatan," ungkapnya.
Lanjutnya, PT Smart juga berkomitmen untuk beralih dari yang menggunakan batu bara dirubah menjadi gas. Nantinya Komisi A juga akan melakukan pengawasan bersama-sama terkait pasca perubahan bahan baku produksi polusi masih terjadi di kawasan industri tersebut.
"Kami mendorong GAKKUM KLHK untuk memberikan sanksi yang tegas bahwa harus segera diakhiri jangan sampai yang disampaikan oleh warga bisa berakibat fatal," pungkasnya. (byta/rg4)
Editor : Redaksi