Bea Cukai Juanda Gagalkan 267 iPhone Ilegal dari Batam Seharga Rp1,5 M

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan barang bukti ratusan HP ilegal dari kawasan Batam (Foto Ads/Bacasaja.id)
Petugas menunjukkan barang bukti ratusan HP ilegal dari kawasan Batam (Foto Ads/Bacasaja.id)

i

BACASAJA.ID - Bea dan Cukai Juanda bersama Satgas PAM Lanudal Juanda menggagalkan upaya pengiriman handphone (HP) ilegal melalui Terminal 1 Bandara Internasional Juanda. Sebanyak 267 handphone merk iPhone disita petugas.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KKPBC) Juanda Budi Harjanto mengatakan penggagalan ini barawal dari informasi yang diperoleh  Bea dan Cukai Batam terkait adanya penumpang yang membawa handphone tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan menggunakan pesawat Lion JT972 dari Batam (BTH) tujuan Surabaya (SUB).

Pada Sabtu (27/2/2021), petugas Seksi P2 Bea Cukai Juanda melakukan koordinasi dengan Satgas Pengamanan Lanudal Juanda untuk melakukan pengawasan terhadap penumpang itu.

Pukul 17.12 pesawat Lion JT972 tiba. Dari kegiatan pengawasan yang dilakukan 3 orang penumpang dicurigai.

"Barang bawaan ketiga penumpang itu diperiksa menggunakan X-Ray, dan hasilnya diketahui 2 koper dan 3 tas ransel yang dibawa oleh HZ, RA dan MM benar berisi handphone," kata Budi di KKPBC Juanda, Rabu (3/3/2021).

Untuk memastikan jumlah serta jenis dari handphone yang dibawa tiga penumpang itu, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, 1 koper dan 1 tas ransel milik HZ berisi 114 pcs iPhone X tanpa dilengkapi kotak dan charger serta kondisi bukan baru.

"1 koper dan 1 tas ransel milik RA didapati 104 pcs iPhone X, 1 tas ransel milik MM didapati 15 pcs iPhone 7, 9 pcs iPhone 8, 15 pcs iPhone X, 11 pcs Iphone XR. Total sebanyak 267 iPhone tersebut diperkiraan senilai Rp1.564.740.000," tambah Budi.

Budi mengatakan, importir yang akan melakukan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet harus mendapatkan PI dari ketiganya. Setiap pelaksanaan impor harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat lalu dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS).

"Itu nantinya digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor," katanya.

Budi melanjutkan, ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor yang merupakan barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit per orang. Bahwa sesuai ketentuan Permendag No 48/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor menyatakan bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru.

"Potensi kerugian negara dari penggagalan upaya pembawaan handphone ilegal asal Kawasan Bebas Batam dengan jumlah total 267 unit adalah Rp469.422.000," pungkasnya. (ads/L1)

Berita Terbaru

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…