Bea Cukai Juanda Gagalkan 267 iPhone Ilegal dari Batam Seharga Rp1,5 M

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 03 Mar 2021 15:32 WIB

Bea Cukai Juanda Gagalkan 267 iPhone Ilegal dari Batam Seharga Rp1,5 M

i

Petugas menunjukkan barang bukti ratusan HP ilegal dari kawasan Batam (Foto Ads/Bacasaja.id)

BACASAJA.ID - Bea dan Cukai Juanda bersama Satgas PAM Lanudal Juanda menggagalkan upaya pengiriman handphone (HP) ilegal melalui Terminal 1 Bandara Internasional Juanda. Sebanyak 267 handphone merk iPhone disita petugas.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KKPBC) Juanda Budi Harjanto mengatakan penggagalan ini barawal dari informasi yang diperoleh  Bea dan Cukai Batam terkait adanya penumpang yang membawa handphone tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan menggunakan pesawat Lion JT972 dari Batam (BTH) tujuan Surabaya (SUB).

Baca Juga: Bea Cukai dan Kemenkumham Jatim Jajaki Peluang Bangun Rutan Khusus Pelanggar Kepabeanan

Pada Sabtu (27/2/2021), petugas Seksi P2 Bea Cukai Juanda melakukan koordinasi dengan Satgas Pengamanan Lanudal Juanda untuk melakukan pengawasan terhadap penumpang itu.

Pukul 17.12 pesawat Lion JT972 tiba. Dari kegiatan pengawasan yang dilakukan 3 orang penumpang dicurigai.

"Barang bawaan ketiga penumpang itu diperiksa menggunakan X-Ray, dan hasilnya diketahui 2 koper dan 3 tas ransel yang dibawa oleh HZ, RA dan MM benar berisi handphone," kata Budi di KKPBC Juanda, Rabu (3/3/2021).

Untuk memastikan jumlah serta jenis dari handphone yang dibawa tiga penumpang itu, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, 1 koper dan 1 tas ransel milik HZ berisi 114 pcs iPhone X tanpa dilengkapi kotak dan charger serta kondisi bukan baru.

Baca Juga: Pengiriman 33 Ribu Baby Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Juanda

"1 koper dan 1 tas ransel milik RA didapati 104 pcs iPhone X, 1 tas ransel milik MM didapati 15 pcs iPhone 7, 9 pcs iPhone 8, 15 pcs iPhone X, 11 pcs Iphone XR. Total sebanyak 267 iPhone tersebut diperkiraan senilai Rp1.564.740.000," tambah Budi.

Budi mengatakan, importir yang akan melakukan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet harus mendapatkan PI dari ketiganya. Setiap pelaksanaan impor harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat lalu dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS).

"Itu nantinya digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor," katanya.

Baca Juga: Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 29 Ribu Benih Lobster

Budi melanjutkan, ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor yang merupakan barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit per orang. Bahwa sesuai ketentuan Permendag No 48/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor menyatakan bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru.

"Potensi kerugian negara dari penggagalan upaya pembawaan handphone ilegal asal Kawasan Bebas Batam dengan jumlah total 267 unit adalah Rp469.422.000," pungkasnya. (ads/L1)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU