Bea Cukai Juanda Gagalkan 267 iPhone Ilegal dari Batam Seharga Rp1,5 M

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan barang bukti ratusan HP ilegal dari kawasan Batam (Foto Ads/Bacasaja.id)
Petugas menunjukkan barang bukti ratusan HP ilegal dari kawasan Batam (Foto Ads/Bacasaja.id)

i

BACASAJA.ID - Bea dan Cukai Juanda bersama Satgas PAM Lanudal Juanda menggagalkan upaya pengiriman handphone (HP) ilegal melalui Terminal 1 Bandara Internasional Juanda. Sebanyak 267 handphone merk iPhone disita petugas.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KKPBC) Juanda Budi Harjanto mengatakan penggagalan ini barawal dari informasi yang diperoleh  Bea dan Cukai Batam terkait adanya penumpang yang membawa handphone tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan menggunakan pesawat Lion JT972 dari Batam (BTH) tujuan Surabaya (SUB).

Pada Sabtu (27/2/2021), petugas Seksi P2 Bea Cukai Juanda melakukan koordinasi dengan Satgas Pengamanan Lanudal Juanda untuk melakukan pengawasan terhadap penumpang itu.

Pukul 17.12 pesawat Lion JT972 tiba. Dari kegiatan pengawasan yang dilakukan 3 orang penumpang dicurigai.

"Barang bawaan ketiga penumpang itu diperiksa menggunakan X-Ray, dan hasilnya diketahui 2 koper dan 3 tas ransel yang dibawa oleh HZ, RA dan MM benar berisi handphone," kata Budi di KKPBC Juanda, Rabu (3/3/2021).

Untuk memastikan jumlah serta jenis dari handphone yang dibawa tiga penumpang itu, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, 1 koper dan 1 tas ransel milik HZ berisi 114 pcs iPhone X tanpa dilengkapi kotak dan charger serta kondisi bukan baru.

"1 koper dan 1 tas ransel milik RA didapati 104 pcs iPhone X, 1 tas ransel milik MM didapati 15 pcs iPhone 7, 9 pcs iPhone 8, 15 pcs iPhone X, 11 pcs Iphone XR. Total sebanyak 267 iPhone tersebut diperkiraan senilai Rp1.564.740.000," tambah Budi.

Budi mengatakan, importir yang akan melakukan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet harus mendapatkan PI dari ketiganya. Setiap pelaksanaan impor harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat lalu dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS).

"Itu nantinya digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor," katanya.

Budi melanjutkan, ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor yang merupakan barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit per orang. Bahwa sesuai ketentuan Permendag No 48/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor menyatakan bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru.

"Potensi kerugian negara dari penggagalan upaya pembawaan handphone ilegal asal Kawasan Bebas Batam dengan jumlah total 267 unit adalah Rp469.422.000," pungkasnya. (ads/L1)

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…