BACASAJA.ID - Bea dan Cukai Juanda melakukan penggagalan upaya penyelundupan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) illegal tujuan Kawasan Bebas Batam melalui Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda.
Kepala KKPBC Juanda Budi Harjanto mengatakan, pengagalan bermula dari informasi yang didapat petugas seksi P2 Cukai Juanda terkait penyelundupan menggunakan pwsawat Lion JT0971 dari Surabaya (SUB) tujuan Batam (BTH)
Baca Juga: Bea Cukai dan Kemenkumham Jatim Jajaki Peluang Bangun Rutan Khusus Pelanggar Kepabeanan
"Petugas unit P2 Bea dan Cukai Juanda bersama BKIPM Surabaya I melakukan pengawasan terhadap cargo pengiriman pesawat yang diduga akan melakukan pengiriman BBL ilegal tersebut," kata Budi, Senin (08/3/2021).
Dari pengawasan yang dilakukan, petugas mencurigai paket cargo berupa 1 karton dengan surat muatan udara nomor 990-16622992 dengan pemberitahuan sebagai makanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan disaksikan pihak maskapai penerbangan dan security bandara di dalamnya terdapat 30 kantong plastik berisi puluhan ribu BBL.
Baca Juga: Pengiriman 33 Ribu Baby Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Juanda
"Paket tersebut dikirim oleh S melalui ekspedisi PT AAP," jelasnya.
Untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL atas paket cargo berupa 1 karton tersebut dilakukan pemeriksaan dan pencacahan. Jumlahnya 29 kantong berisi 29 ribu BBL jenis pasir dan 1 kantong berisi 250 ekor BBL jenis mutiara.
"Perkiraan nilai barang keseluruhan BBL 29.250 ekor adalah Rp2,9 miliar," kata Budi.
Baca Juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok dan 84 Sex Toys
Budi menuturkan, kegiatan pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.
"Benih lobster yang disita diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut," tuturnya. (ads/rg4)
Editor : Redaksi