BACASAJA.ID - Upaya pengiriman 33 ribu ekor baby lobster ilegal dengan tujuan ke Batam digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama instansi terkait.
Penggagalan itu dilakukan Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Senin (8/3/2021), sekitar pukul 05.00 WIB. Dua orang berinisial AJ dan ST ditangkap.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Bongkar 110 Kasus Narkoba Senilai Rp10 Miliar
"Dari satu tas koper yang dibawa kedua pelaku ditemukan 33 kantong plastik transparan berisikan 31 ribu jenis pasir dan 2 ribu jenis mutiara," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Wahyudin Latif, Rabu (10/3/2021).
Kasus penyelundupan benih lobster tak berhenti di dua pelaku. Setelah polisi melakukan pengembangan, menangkap lagi tiga tersangka, yakni WB, HM, dan IS.
"Kedua pelaku itu sebagai pengantar dari tempat karantina baby lobster di Mojokerto ke Bandara Juanda. Serta satu tersangka lagi IS berperan sebagai orang yang memerintahkan pengirimannya," jelas Wahyudin.
Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
Ia menambahkan pihaknya masih terus mengembangkan lagi dan memburu tersangka lainnya, yakni pemilik usaha.
Di kesempatan yang sama, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Muhlin menyampaikan bahwa untuk saat ini ekspor benih lobster ditutup.
Baca Juga: Wujudkan Pemilu 2024 Damai, Kapolresta Sidoarjo Gandeng DPD LDII
"Seluruh stakeholder di Bandara Juanda memperketat pemeriksaan terhadap barang ilegal, baik masuk maupun keluar," kata Muhlin.
Tersangka dalam kasus ekspor baby lobster ilegal itu dikenai ancaman hukuman 8 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI no 45 tahun 2009. (ads/L1)
Editor : Redaksi