BACASAJA.ID - Meski mengaku Kajari yang berdinas di Surabaya, aksi tipu-tipu Abdussomad (39) untuk mengelabuhi owner Hotel Harris nampaknya tak berhasil.
Itu setelah pihak hotel yang berada di kawasan Surabaya Barat ini melaporkan aksi brutalnya ke Tim gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Baca Juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan
Pria yang tinggal di Sambiarum Lor Blok 54-F/15, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Surabaya itu meresahkan dan sempat mengancam melaporkan owner hotel ketika ditagih untuk membayar biaya penginapan sejak tanggal 26 Februari 2021.
Dalam penangkapan itu, Ia diamankan bersama sopirnya berinisial BT.
Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menjelaskan, terbongkarnya Kajari Gadungan itu setelah pihak hotel melaporkan Abdussomad ke Kejari Surabaya.
“Jadi ketika pihak hotel menagih biaya penginapan senilai Rp38,1 juta dan biaya kerusakan TV Rp4 juta, tersangka tidak mau membayar dan marah-marah,” kata Anton, Kamis (04/3/2021).
Dalam laporan itu, lanjut Anton, pelaku mengancam akan melaporkan owner hotel ke pihak imigrasi karena statusnya yang seorang WNA.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Intelijen dan Pidsus Kejari Surabaya melakukan pengecekan dan penangkapan terhadap tersangka pada pukul 19.00.
“Kami juga mengamankan istri tersangka TYO, dan anaknya GRA. Waktu kami introgasi yang bersangkutan mengaku sebagai Jaksa di lingkungan Kejari Surabaya,” jelasnya.
Baca Juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis
Di lokasi hotel juga ditemukan atribut lengkap seperti tongkat komando, KTA Kejaksaan, SIM, KTP palsu berstatus PNS, topi kejaksaan, scuba masker berlogo kejaksaan dan masih banyak lainnya.
“Dia marah-marah ketika ditagih, mengakunya LHKPN sedang diblokir. Setelah LHKPN dibuka kembali ia berjanji ke pihak hotel akan membayarnya,” ujar Anton.
Sementara itu, barang bukti lain yang ditemukan adalah KTA Kejaksaan Tinggi Jatim atas nama tersangka BT, driver Abdussomad. Selain itu ada juga invoice dari hotel, KTP, STNK, kartu ATM dan masih banyak lainnya.
Anton mengatakan, saat penggerebekan tersangka kaget dengan adanya Tim Intelijen dan Pidsus Kejari Surabaya.
“Dia tetap ngeyel kalau anggota kejaksaan. Setelah kami dalami, atribut yang digunakannya hanya sebagai alat untuk menipu,” ungkapnya.
Baca Juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi
Ada dua orang yang sempat ditipu oleh Abdussomad, yakni MD dan DAK. Mereka dijanjikan akan dimasukkan sebagai pegawai di Kementrian Hukum dan HAM dengan cara menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka.
“Tersangka mengaku bisa memasukkan sebagai ASN di Kemenkumham. Kedua korban MD dan DAK sudah terlanjur menyetorkan uang Rp720 juta kepada jaksa gadungan ini. Kini Abdussomad dan BT sudah kami serahkan ke Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian membenarkan pelimpahan Kajari Palsu itu. Sebab, selain menipu pihak hotel, pelaku juga melalukan penipuan dengan modus CPNS.
"Benar, ada dua korban yang menjadi korban penipuan dengan kerugian ratusan juta. Besok kami rilis," kata Oki Ahadian singkat. (Jem/rg4)
Editor : Redaksi