Sopir Truk Dilaporkan Kerap Melanggar, 10 Kendaraan Terjaring Razia

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 08 Mar 2021 12:16 WIB

Sopir Truk Dilaporkan Kerap Melanggar, 10 Kendaraan Terjaring Razia

i

Truk yang melanggar muatan angkutan barang yang tidak menggunakan tutup bak muatan terjaring operasi Dishub Gresik, Senin (8/3/2021).

BACASAJA.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik melakukan operasi gabungan bersama Polres Gresik dan Detasemen Polisi Militer (Denpom), Senin (8/3/2021).

Operasi tersebut dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat. Pasalnya, banyak sopir dilaporkan sering tidak disiplin (mokong) dalam tata cara pemuatan barang.

Baca Juga: Puluhan Sopir Angkot dan Angdes di Gresik Ikuti Sertifikasi Dishub

Hasilnya ada sepuluh kendaraan atau truk yang terjaring operasi, tiga truk mati uji kir dan tujuh truk melanggar tata cara permuatan di wilayah Kecamatan Bungah dan pertigaan Golokan kecamatan Sidayu.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Gresik, Muhammad Amri mengatakan, operasi ini dalam rangka merefresh kembali kedisiplinan para sopir atau operator angkutan barang, agar lebih memperhatikan keselamatan dan keamanan dalam berkendara khususnya angkutan barang.

"Kita melakukan operasi di wilayah Bungah dan Sidayu, ada 10 unit yaitu 3 unit truk mati uji, 7 unit truk melanggar tata cara pemuatan. Sehingga dilakukan tilang untuk truk tersebut," kata Amri.

Baca Juga: Dishub Gresik Pulangkan Ratusan Santri dari 16 Ponpes di Jatim

Amri melanjutkan operasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 60 tahun 2019, tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di Jalan khususnya bagi angkutan barang yang bermuatan galian C dan sejenisnya.

"Operasi ini tertuang dalam Permenhub nomor 60 tahun 2019. Tadi ada beberapa truk yang tidak disiplin, tidak menutup bak muatan," ujar Amri singkat usai operasi.

Baca Juga: Dishub Gresik: Warga Bawean bakal Nikmati Angkutan Umum Gratis

Untuk itu, bagi angkutan barang harus mematuhi peraturan tersebut. Apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih ada di Indonesia, khususnya di Kabupaten Gresik harus tetap patuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan tidak lupa kelayakan kendaraan di Jalan.

"Karena harus menutup bak muatan seperti menggunakan terpal maupun sejenisnya agar tidak menimbulkan populasi udara maupun mengganggu aktifitas pengguna Jalan lainnya," ungkapnya. (TBK)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU