BACASAJA.ID - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Senin (8/3/2021).
AHY menyerahkan lima boks kontainer kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU).
Baca Juga: Andi Mallarangeng: Kasus Hambalang Tidak Ada Kaitan dengan Ibas
Kedatangan AHY ini sebagai bentuk perlawanan terhadap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Jumat lalu.
Pantauan di lokasi, dokumen yang dibawa oleh Partai Demokrat itu dibawa masuk ke Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sebelum AHY tiba.
Sebelum masuk, dokumen dalam boks itu disterilkan dengan disinfektan. Berkas tersebut lantas diterima oleh Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian.
"Saya berterima kasih kepada Bapak Dirjen AHU, Bapak Cahyo dan jajaran Ditjen AHU yang telah menerima kami dengan baik, memberikan ruang yang luas untuk mendengarkan langsung laporan sekaligus harapan," ungkap AHY dikutip dari tayangan Kompas TV.
AHY menyebut laporan yang disampaikan ini tidak hanya secara verbal, tetapi juga dalam bentuk dokumen atau berkas yang otentik. "Ada lima kontainer yang kami siapkan, untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPKPD) yang mengklaim telah melakukan KLB 5 Maret 2021 di Deliserdang memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional," beber AHY.
Baca Juga: Andi Mallarangeng: Kasihan Marzuki Alie
Berkas yang disampaikan AHY antara lain berupa konstitusi Partai Demokrat, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disahkan oleh Kemenkumham tahun lalu.
"Juga kepengurusan dan kepemimpinan Partai Demokrat berdasarkan Kongres V Partai Demokrat 15 Maret 2020 yang berlangsung dengan demokratis dan telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM."
"Berkas-berkas ini untuk melengkapi data dan fakta yang kami kumpulkan, bahwa yang terjadi di Deliserdang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun," lanjut dia.
Baca Juga: Partai Demokrat KLB Laporkan Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya
AHY meyakini Kementerian Hukum dan HAM memiliki integritas dan bertindak secara obyektif menggunakan segala data, bukti, dan fakta yang pihaknya sampaikan.
"Penyelenggaraannya, panitianya, pesertanya, semua tidak sah berdasarkan konstitusi partai kami," tandas AHY.
Kubu Moeldoko juga berencana menyambangi Kemenkumham untuk menyerahkan hasil KLB di Deli Serdang. (jta/kom)
Editor : Redaksi