Menkumham: Tolong Pak SBY dan AHY, Jangan Serang Pemerintah

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 09 Mar 2021 14:46 WIB

Menkumham: Tolong Pak SBY dan AHY, Jangan Serang Pemerintah

i

AHY vs Moeldoko

BACASAJA.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan sampai saat ini pihaknya melihat Kongres Luar Biasa (KLB) yang menobatkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko itu sebagai konflik internal Partai Demokrat.

Politikus PDIP ini lantas memberi pesan khusus kepada Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yasonna meminta SBY dan AHY berhenti menuding pemerintah terlibat KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

Baca Juga: Andi Mallarangeng: Kasus Hambalang Tidak Ada Kaitan dengan Ibas

"Tolong Pak SBY dan AHY, jangan tuding-tuding pemerintah begini, pemerintah begini," kata Yasonna di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

"Tulis saja kita objektif kok. Jangan main serang-serang yang tidak ada dasarnya. Itu yang saya minta," imbuh Yasonna yang pernah duduk sebagai anggota DPR RI ini.

Baca Juga: Andi Mallarangeng: Kasihan Marzuki Alie

Yasonna menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak profesional dan sesuai perundang-undangan yang berlaku dalam menangani persoalan di tubuh partai Demokrat tersebut. "Itu supaya dicatat. Itu saja titik," tegas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengurus PD kubu AHY menyambangi Kemenkumham. Kedatangan AHY untuk menyampaikan kondisi yang dialami internal partainya setelah muncul KLB yang menjadikan Moeldoko sebagai Ketum partai berlambang bintang mercy itu.

Baca Juga: Partai Demokrat KLB Laporkan Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya

Yasonna menambahkan respons pemerintah baru dikeluarkan setelah memeriksa laporan penyelenggaraan KLB. Hingga saat ini, penyelenggara belum menyerahkan hasil KLB. Yasonna menegaskan pemerintah bakal objektif menetapkan status KLB tersebut. Penilaian bakal ditentukan sesuai ketentuan.

"Kita akan menilai semuanya sesuai AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Partai Demokrat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya. (jta/nt)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU