BACASAJA.ID - Anggia Tesalonika Kloer, sekretaris pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo buka-bukaan di sidang perkara suap ekspor benur lobster. Wanita cantik ini mengakui diberi apartemen dan mobil oleh Edhy Prawobo.
Anggia Tesalonika Kloer mengungkapkan pemberian itu saat dihadirkan jaksa dalam sidang perkara suap ekspor benur lobster dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga: Kementerian PKP Jadi Kementerian dengan Anggaran Terbesar, Jadi Tantangan Maruarar Sirait
Awalnya, Anggia mengaku disewakan apartemen oleh Edhy selama bekerja di Jakarta. Sebab ia tak memiliki tempat tinggal di ibu kota. Juga tak memiliki keluarga di Jakarta.
“Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen,” kata Anggia di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Anggia mengaku tidak tahu soal tarif sewa apartemennya. Mendengar kesaksian Anggia, jaksa penuntut umum pada KPK lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Anggia saat proses penyidikan. Dalam BAP nomor 8, Anggia mengakui penyewaan apartemen diberikan oleh Edhy Prabowo
"BAP 8, karena pada saat penyewaan apartemen Amiril (Amiril Mukminin-sekretaris pribadi Edhy Prabowo) sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan adalah dari bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo," tanya jaksa.
"Iya," kata Anggia.
Anggia mengungkap, selain dirinya, dua sespri wanita Edhy Prabowo lainnya juga disewakan apartemen oleh Edhy.
Baca Juga: Pemerintah Perkokoh Pengawasan Terintegrasi di Kawasan Perairan
"Setahu saya ada dua sespri lain. Fidya dan Putri Elok," lanjut dia.
Selain disewakan tempat tinggal, Anggia juga mengaku diberikan mobil merek Honda HRV berwarana hitam oleh Edhy Prabwo. Menurutnya, surat tanda nomor kendaraan (STNK) itu atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf dari istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yang juga anggota DPR.
"Kendaraan itu pasca-saya sembuh Covid-19, awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," beber Anggia.
Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Direktur PT DPPP Suharjito. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri KKP. Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.
Baca Juga: Menteri KKP Wahyu Trenggono: Kebijakan Penangkapan Terukur demi Tekan Perubahan Iklim
Jaksa menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe.
Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPP.
Suharjito didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (jta/bsi)
Editor : Redaksi