BACASAJA.ID – Kabar gembira bagi kalangan profesional. Setelah Pilkada berakhir, Pemkot Surabaya akhirnya membuka lowongan untuk mengisi posisi jabatan Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada. Sebab, masa kerja Dewan Pengawas akan habis pada 3 Mei 2021.
Diprediksi lowongan ini bakal menarik banyak peminat, mengingat PDAM ini termasuk BUMD yang “basah” dibanding perusahaan daerah milik Pemkot Surabaya lainnya.
Baca Juga: Soekarno Trip Kedua: Ratusan Anak Kader PDIP Menyusuri Jejak Bung Karno di Surabaya
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, lowongan Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada ini dibuka mulai tanggal 16 – 31 Maret 2021.
Tentunya dalam proses seleksi ini ada beberapa persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
“Dasar dari seleksi tersebut berdasarkan Perda Surabaya No 13 Tahun 2014, di mana dalam Perda tersebut pada Pasal 33 disebutkan bahwa Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada akan dipilih maksimal 5 orang,” kata Agus Hebi di kantornya, Kamis (18/3/2021).
"Untuk diangkat sebagai Dewan Pengawas, harus berusia maksimal 65 tahun. Kemudian pendidikan minimal S1 Hukum/Manajemen/Akuntansi Bisnis dan atau Teknik,” sambungnya.
Selain itu, syarat lain yang harus dimiliki adalah punya pengalaman dalam bidang keahliannya paling sedikit lima tahun. Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) dan menguasai manajemen perair minuman.
Kemudian, tidak terikat hubungan kekerabatan dengan Kepala Daerah, Anggota Direksi atau Anggota Dewan Pengawas lainnya sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping.
Selanjutnya, Dewan Pengawas adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana serta menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: Identitas Visual "Surabaya City of Heroes" Resmi Dapat Pelindungan Hak Cipta
Sedangkan untuk tahapan seleksi administrasi, kata Agus Hebi, akan dimulai pada 1-10 April 2021. “Seleksi administrasi kita akan dibantu tenaga ahli,” katanya.
Setelah calon Dewan Pengawas melalui tahapan itu, proses selanjutnya adalah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.
Dalam proses ini, pemkot bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Psikologi Terapan (LP3T), Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
“Setelah itu, pelaksanaan rekam jejak. Nah, rekam jejak ini nanti kita juga akan dibantu instansi terkait,” jelasnya.
Apabila tahapan seleksi administrasi, uji kelayakan-kepatutan dan rekam jejak telah rampung, maka kemudian dihasilkan shortlist dari longlist daftar calon Dewan Pengawas.
Baca Juga: Surabaya Masuk 50 Besar Finalis Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge Keenam
Agus Hebi juga menyebut, bahwa pemkot juga menyertakan syarat yang harus dilengkapi dalam surat lamaran oleh setiap calon Dewan Pengawas. Yakni, melengkapi surat lamaran dengan Daftar Riwayat Hidup, fotocopy legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai, fotocopy KTP dan KK serta fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku.
"Selanjutnya syarat lain yang harus dilengkapi dalam surat lamaran adalah pas foto calon pelamar terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. Lalu, menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter dan Surat Keterangan Bebas Narkoba," ungkapnya.
Terakhir, melengkapi surat lamaran dengan Surat Pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik.
Surat lamaran ini selanjutnya ditujukan kepada Wali Kota Surabaya dengan tembusan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya. (byta/L1)
Editor : Redaksi