Bawa Sabu 15,62 Gram, Dua Pemuda Jombang Dicokok

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 19 Mar 2021 15:00 WIB

Bawa Sabu 15,62 Gram, Dua Pemuda Jombang Dicokok

i

Tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan Polres Jombang.

BACASAJA.ID - Dua pemuda di Jombang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 15,62 gram.

Kedua pemuda itu bernama Faizal (23),warga Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dan temannya bernama M Alvi (21), warga Desa Pakis, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram

Informasi yang dihimpun, keduanya diringkus di pinggir Jalan Dusun Subontoro, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, Selasa (16/03/2021) lalu.

Penangkapan dua pemuda ini pengembangan kasus sebelumnya yang lebih dulu diungkap. Saat itu, polisi menemukan 5 klip sabu yang disimpan di dalam tas pinggang.

Baca Juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu

Dalam pengembangan, polisi mendapatkan barang bukti sabu dengan berat kotor 15,62 gram yang dibungkus klip plastik.

"Anggota juga menyita uang tunai sebesar Rp 1.500.000, dan dua buah Unit Handpone sebagai alat komunikasi. Penangkapan kedua tersangka tepat di pinggir Jalan Desa di Kecamatan Mojoagung, pada hari Selasa sekitar jam 00.30 Wib," tutur Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid,Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu

Ia menambahkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURai Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ftr)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU