Diduga Bawa Kabur Mobil Debitur, Debt Collector Dilaporkan ke Polisi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
FRJM saat mendatangi kantor SMS Finance di Mojokerto untuk meminta kejelasan mengenai keberadaan mobil milik Linda Kusumawati. (Istimewa)
FRJM saat mendatangi kantor SMS Finance di Mojokerto untuk meminta kejelasan mengenai keberadaan mobil milik Linda Kusumawati. (Istimewa)

i

BACASAJA.ID - Linda Kusumawati melaporkan debt collector PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance) Mojokerto ke Polda Jatim, Kamis (19/03/2021).

Laporan yang dilakukan oleh Debitur asal Mojoagung, Kabupaten Jombang itu karena mobil Honda Brio miliknya diambil paksa. Dia menduga kendaraannya juga dibawa kabur oleh petugas penagih utang dari SMS Finance tersebut.

Didampingi keluarga dan penasihat hukumnya, perempuan berusia 30 tahun itu mengaku shock mobilnya disita, padahal hanya terlambat 4 hari membayar angsuran. Di dalam mobilnya juga terdapat barang-barang berharga.

"Telat pembayaran tanggal 8 Maret mau saya bayar tanggal 12 sudah enggak bisa. Cicilan saya sudah Rp130 juta, itu sama DP-nya," ujar dia.

Perempuan yang biasa bekerja di salon itu berharap polisi bisa tegas dan segera menangani kasusnya, sehingga kendaraan dengan jerih payahnya dibeli secara kredit itu bisa kembali.

Terpisah, Koordinator Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim mengonfirmasi bahwa dirinya turut mendampingi pelaporan ke Polda Jatim.

“Benar, Ibu Linda lantas meminta bantuan LBH FRMJ, termasuk untuk mendampingi laporan di Polda Jatim,” ungkap Fattah saat di konfirmasi, Jumat (19/3/2021).

Sebelum kejadian pengambilan paksa mobil milik Linda, beberapa orang dari leasing mendatanginya. Pihak leasing menawarkan program restrukturisasi kredit berupa nol angsuran hingga sembilan bulan ke depan kepada Candra Mardiansyah (33) kakak Linda.

Sebab, selama pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan program itu sebagai upaya meredam dampak ekonomi.

Namun, Candra dipaksa membubuhkan tanda tangan persetujuan mengikuti program tersebut tanpa diberi kesempatan membaca isi tulisan berkasnya. Padahal, saat ditawari Candra merasa keberatan karena kredit itu bukan atas namanya, melainkan adiknya.

Pihak leasing terus meyakinkannya apabila tidak terjadi apa-apa dan memintanya segera datang ke kantor SMS Finance. Setibanya di kantor SMS Finance, tawaran itu berupa penarikan mobil secara sepihak melalui debt collector perusahaan tersebut.

Beberapa hari kemudian, debt collector mendatangi Linda. Kunci mobil ditarik secara paksa. Kemudian mereka memberikan surat penarikan unit.

"Padahal Ibu Linda tidak merasa tanda tangan tapi tiba-tiba surat itu kok ada,” jelas dia.

Fattah menambahkan, surat penarikan itu berisi bahwa pihak Linda sepakat menyerahkan mobil Honda Brio Satya kepada SMS Finance dengan bukti surat penarikan yang telah ditanda tangani.

"Kok bisa jadi begitu, ini, kan, menipu debitur namanya. Ya semoga kepolisian cepat memproses kasus perampasan mobil ini," kata Fattah. (ads)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…