BACASAJA.ID - Tim gabungan Unit Buser Polres Banjarbaru bersama Buser Polsek Banjarmasin Selatan yang dibackup tim 2 Unit Opsnal Jatanras Polda Kalsel alias Macan Kalsel akhirnya berhasil menangkap dua bandit jalanan yang selama ini meresahkan warga di wilayah Banjarbaru, Banjar dan Banjarmasin.
Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat proses penangkapan di Jalan Cindai Alus, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar pada Kamis (18/3) lalu.
Baca Juga: Banjarmasin Waspada Serbuan Narkoba jelang Akhir Tahun, Polisi: Kita Antisipasi
Informasi dihimpun Bacasaja.id, bandit kambuhan ini sudah lama menjadi target operasi pihak kepolisian. Berawal dari laporan empat korban penjambretan asal Kota Banjarbaru, polisi akhirnya berhasil menangkap pentolan jambret yang aksinya belakangan ini meresahkan masyarakat di Kalimantan Selatan.
Adalah MZ alias Padli (21), pemuda asal jalan Pekapuran Raya RT 23, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur. Ia merupakan otak penjambretan di Banjarbaru, bahkan beberapa wilayah di Kalsel.
Dalam setiap aksinya, Residivis kambuhan ini menggandeng seorang temannya sebagai partner. Dia adalah MM alias Lana (19) warga Komplek Harapan Mulya RT 44, Kemuning, Banjarbaru Selatan.
Di Hadapan petugas, tersangka Padli mengakui bahwa selama ini dirinya memang berperan sebagai otak tindak kejahatan. Ia dan rekannya telah melakukan aksinya di 36 TKP. Sedangkan uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.
"Pengakuan sementara para pelaku, mereka beraksi di sejumlah TKP. Diantaranya, 1 kali di Banjar, 20 kali di Banjarbaru dan 15 kali di Banjarmasin," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Sabtu (20/3).
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Kakek Nenek di Teluk Tiram akan Dibantarkan ke Sambang Lihum
Andy menerangkan bahwa pelaku yang dalam setiap aksinya tak segan menggunakan kekerasan ini selalu menyasar kaum hawa, khususnya emak-emak.
"Mereka menyasar cewek atau ibu-ibu yang membawa tas di bahu tangan. Ini peringatan ya, jika bawa tas saat berkendara sebaiknya di dekap saja jangan dibiarkan menggantung di bahu karena jadi sasaran pelaku kejahatan," pinta Andy.
Di lokasi penangkapan, polisi turut menyita senjata tajam dan sepeda motor honda Beat warna hitam dengan nopol DA 6993 QU. Kendaraan roda dua itu digunakan pelaku saat melakukan penjambretan.
Baca Juga: Warung Makan di Mako Ditpolairud Polda Kalsel Tak Lagi Kumuh, Acil Nagita: Terimakasih Pak Direktur
"Selain selalu bawa sajam, kedua pelaku menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam dalam aksi-aksinya (penjambretan,red)," tandas Andy.
Saat ini para tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Banjarbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Ed)
Editor : Redaksi