Tabrakan Diri ke KA, Pria Trenggalek Tewas dengan Tubuh Terbelah

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 20 Mar 2021 10:26 WIB

Tabrakan Diri ke KA, Pria Trenggalek Tewas dengan Tubuh Terbelah

BACASAJA.ID- Seorang pria bernama Faisal Ariestia (47) warga Kabupaten Trenggalek nekat menabrakan diri ke kereta api Malabar yang sedang melintas. Kejadian ini terjadi pada Jum’at (19/3/21) malam sekitar pukul 19.30.

Kapolsek Tulungagung Kota melalui Kanit Lantas Polsek Tulungagung Kota, Ipda Sugeng Hariyadi mengatakan identitas korban diketahui setelah tim Inafis Polres Tulungagung melakukan pemeriksaan pada jenazah korban.

Baca Juga: Bunuh Diri dengan Loncat dari Lantai 30 Icon Apartement Gresik, ART ini Tulis Pesan Sedih ke Mamanya

Di saku korban ditemukan identitas berupa KTP atas nama Faizal Ariesta warga Dusun Sendang Kamulyan Kecamatan Durenan Trenggalek.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan KTP atas nama korban,” ujar Sugeng.

Namun dirinya belum bisa memastikan kondisi kejiwaan korban, ODGJ (orang dengan gangguan kejiwaan) atau bukan.

Korban sendiri meninggal dunia setelah menabrakkan diri ke kereta api di Kelurahan Kenayan yang melaju. Tubuh korban hingga terbelah menjadi dua. Jenazah korban dibawa ke Pemulasaraan jenazah RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Baca Juga: Korban Tewas Diduga Bunuh Diri di Mall Tunjungan Plaza Surabaya Ternyata Warga Klampis

Sementara itu Humas PT. KAI Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Kejadian terjadi di Kelurahan Kenayan Km.157+2 Petak Jalan Tulungagung – Ngujang.

“Orang (korban) tersebut berada di area yang terlarang untuk umum (jalur kereta api),” ujar Ixfan.

Saat itu sedang melaju Ka 119 (Malabar) relasi Malang – Bandung lokomotiv Cc 2061378.

Baca Juga: Bunuh Diri di Mall Tunjungan Plaza Surabaya, Polisi Lakukan Penyeledikan

Padahal, sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi “Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum".

Sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum.

“Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum," pungkasnya. (Noyo/JP)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU