BACASAJA.ID - Penculikan dan penyekapan menimpa seorang gadis remaja bernama Yanda Elvariani Suyanto Putri (21). Kejadian ini terungkap lewat pesan WhatsApp (WA).
Korban diketahui warga Dusun Karang Pundut, Desa Pundut Trate, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sedang pelaku bernama Mohammad Azrul Ahmaludin (20), yang tidak lain mantan pacar korban yang masih berstatus pelajar. Remaja ini juga masih satu desa dengan korban.
Baca Juga: Pria Sidoarjo Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Driyorejo Gresik
Kasus ini terbongkar setelah pacar korban, Miftahul Khoir mengirimkan pesan serta foto melalui aplikasi Whatsapp kepada Nikmatul Tahqiro, teman dari korban pada Kamis (18/3/2021).
Isi pesan Miftahul Khoir itu memberitahukan tentang korban (Yanda) mengalami penganiayaan dan penyekapan di rumah pelaku. Kondisinya berdarah-darah di bagian pelipis. Baju dan celana juga terdapat bercak darah.
Tak lama kemudian, dua sahabat (Khoir dan Nikmatul) itu melapor peristiwa tersebut ke Polsek Benjeng. Keduanya khawatir akan keselamatan Yanda.
Dari laporan kedua sahabat korban itu, polisi kemudian bergerak untuk menelisiknya. Hasilnya ditemukan informasi bahwa korban (Yanda) berada di rumah pelaku Azrul Ahmaludin.
Baca Juga: Pria Sidoarjo Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Driyorejo Gresik
Kapolsek Benjeng AKP Lukman Sholeh Hadi mengatakan sekitar pukul tiga sore pada Kamis (18/3/2021), ada laporan masuk dari warga adanya penyekapan disertai penganiayaan di Dusun Karang Pundut, Desa Pundut Trate, Kecamatan Benjeng.
“Pada hari Kamis (18/3/ 2021), sekitar jam 15.00 Wib telah dilaporkan yang diduga adanya penganiayaan disertai penyekapan di Dusun Karang Pundut Desa Pundut Trate ini,” kata Lukman Sholeh Hadi, Selasa (23/3/2021).
Kemudian, lanjut Lukman, dengan cepat jajaran anggotanya merespon laporan itu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi korban di rumah pelaku. “Saat dilakukan penggerebekan, korban disekap dalam sebuah kamar dengan keadaan wajah mengalami luka aniaya, sedangkan terlapor tertidur di dalam kamar tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Bunuh Diri dengan Loncat dari Lantai 30 Icon Apartement Gresik, ART ini Tulis Pesan Sedih ke Mamanya
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Honda Stream, pakaian beserta masker milik korban yang dipakai saat kejadian dan terdapat noda darah korban, pakaian dan celana terlapor yang dipakai saat kejadian, dan 1 buah Handphone merk VIVO warna hitam biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di jeruji besi dengan ancaman hukuman pasal 328 KUHP. Yakni, tentang penculikan ancamannya 12 tahun dan merampas kemerdekaan orang lain pasal 33 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (TBK)
Editor : Redaksi