Gadis Remaja asal Gresik Diculik Mantan Pacar, Terungkap Lewat WA

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku penculikan disertai penganiaya Mohammad Azrul Ahmaludin (dua dari kanan) saat ditangkap anggota Polsek Benjeng, Gresik, Selasa (23/3/2021).
Pelaku penculikan disertai penganiaya Mohammad Azrul Ahmaludin (dua dari kanan) saat ditangkap anggota Polsek Benjeng, Gresik, Selasa (23/3/2021).

i

BACASAJA.ID - Penculikan dan penyekapan menimpa seorang gadis remaja bernama Yanda Elvariani Suyanto Putri (21). Kejadian ini terungkap lewat pesan WhatsApp (WA).

Korban diketahui warga Dusun Karang Pundut, Desa Pundut Trate, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sedang pelaku bernama Mohammad Azrul Ahmaludin (20), yang tidak lain mantan pacar korban yang masih berstatus pelajar. Remaja ini juga masih satu desa dengan korban.

Kasus ini terbongkar setelah pacar korban, Miftahul Khoir mengirimkan pesan serta foto melalui aplikasi Whatsapp kepada Nikmatul Tahqiro, teman dari korban pada Kamis (18/3/2021).

Isi pesan Miftahul Khoir itu memberitahukan tentang korban (Yanda) mengalami penganiayaan dan penyekapan di rumah pelaku. Kondisinya berdarah-darah di bagian pelipis. Baju dan celana juga terdapat bercak darah.

Tak lama kemudian, dua sahabat (Khoir dan Nikmatul) itu melapor peristiwa tersebut ke Polsek Benjeng. Keduanya  khawatir akan keselamatan Yanda.

Dari laporan kedua sahabat korban itu, polisi kemudian bergerak untuk menelisiknya. Hasilnya ditemukan informasi bahwa korban (Yanda) berada di rumah pelaku Azrul Ahmaludin.

Kapolsek Benjeng AKP Lukman Sholeh Hadi mengatakan sekitar pukul tiga sore pada Kamis (18/3/2021), ada laporan masuk dari warga adanya penyekapan disertai penganiayaan di Dusun Karang Pundut, Desa Pundut Trate, Kecamatan Benjeng.

“Pada hari Kamis (18/3/ 2021), sekitar jam 15.00 Wib telah dilaporkan yang diduga adanya penganiayaan disertai penyekapan di Dusun Karang Pundut Desa Pundut Trate ini,” kata Lukman Sholeh Hadi, Selasa (23/3/2021).

Kemudian, lanjut Lukman, dengan cepat jajaran anggotanya merespon laporan itu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi korban di rumah pelaku. “Saat dilakukan penggerebekan, korban disekap dalam sebuah kamar dengan keadaan wajah mengalami luka aniaya, sedangkan terlapor tertidur di dalam kamar tersebut,” jelasnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Honda Stream, pakaian beserta masker milik korban yang dipakai saat kejadian dan terdapat noda darah korban, pakaian dan celana terlapor yang dipakai saat kejadian, dan 1 buah Handphone merk VIVO warna hitam biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di jeruji besi dengan ancaman hukuman pasal 328 KUHP. Yakni, tentang penculikan ancamannya 12 tahun dan merampas kemerdekaan orang lain pasal 33 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (TBK)

Berita Terbaru

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Polda Sulbar - Memaknai Hari Ulang Tahun Korps Lalu Lintas yang ke-71, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat menggelar rangkaian kegiatan…

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

POLDA SULBAR- Sebagai komitmen kuat berantas para pelaku korupsi di Sulbar hingga akarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar…

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Surabaya, Bacasaja.id- Kawasan cagar budaya eks-Penjara Koblen di Jalan Pawiyatan kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Area bersejarah yang seharusnya…

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

SURABAYA- Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur standar tempat tinggal serta rumah sewa terus…

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…