BACASAJA.ID - Tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau terjemahan bebasnya adalah Penegak Hukum Lalulintas Elektronik, resmi diluncurkan, Selasa (23/3/2021).
Peluncuran program penerapan tilang elektronik tahap pertama itu sendiri dilakukan secara nasional oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Polri Jakarta.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bakal Tambah 18 Kamera ETLE, Ini Daftar Sebarannya!
"Hari ini kita luncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 provinsi. Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap ibu kota, kabupaten, kota madya, nanti akan kita gelarkan," kata Listyo, Selasa (23/3/2021).
Lalu, bagaimana prosedur dan cara membayar tilangnya? Kasubsi C Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Candra Anggara mengungkapkan ada dua skema pembayaran tilang elektronik.
Sebelumnya, polisi menindak dengan pelanggar lalulintas dengan dasar rekaman kamera. Setelah itu, pelanggar dikirimi surat tilang yang disusul dengan konfirmasi. Setelah mengonfirmasi, pelanggar diberi dua opsi pembayaran tilang.
Opsi yang pertama adalah dengan membayar sebelum terbit putusan sidang via BRI virtual account (BRIVA). "Seusai membayar, maka pelanggar diberi bukti untuk membuka blokir STNK ke Polda Jatim," ungkap Candra.
Sementara opsi kedua adalah menanti putusan sidang dengan memeriksa di situs tilang.kejaksaan. go.id. Di laman tersebut, akan ditampilkan berapa nilai denda yang mesti dilunasi. Untuk opsi kedua ini pembayaran dapat dilakukan di banyak bank dan caranya.
“Bisa bayar di 108 bank. Bisa pakai m-banking dan marketplace," tutur Candra.
Baca Juga: Kapolres Bojonegoro: ETLE Bisa Jadi Bukti Pendukung Kasus Kriminal
BACA JUGA: Tak Lagi Teguran, Pelanggar ETLE Langsung Ditilang
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan alur di bawah ini.
1. Jenis pelanggaran dan sanksi
Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas nantinya akan ditindak berupa sanski yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
- Menggunakan gawai (telepon selular). Larangan menggunakan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pelanggar bisa dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurunga npenjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
- Tidak memakai helm. Pelanggaran ini tertera dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
- Memakai pelat nomor palsu. Sesuai dengan Pasal 280, pelanggar bisa dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
2. Pembayaran.
Bagi nasabah BRI, pelanggar dapat langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.
Baca Juga: Tak Lagi Teguran, Pelanggar ETLE Langsung Ditilang
Khusus bagi pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC, dapat mengikuti langkah berikut:
- Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile/internet banking, pilih menu pembayaran.
- Pilih menu Transaksi Lain
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Lainnya
- Pilih menu BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai
- Pada sistem mobile banking akan dimintai untuk masukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mToken
- Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.
Bagi pelanggar non nasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih Transaksi Lainnya
- Pilih Transfer
- Pilih Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran denda
- Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.
Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, ataupun bukti notifikasi SMS. Terakhir, tunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. (aus/pmk)
Editor : Redaksi