BACASAJA.ID - Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Selasa (23/3/2021).
Terkait hal ini, Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia mengatakan, sistem ETLE bisa memberi dampak tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, meningkatnya budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem ETLE dan menjadi trigger support terhadap program pemerintah.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bakal Tambah 18 Kamera ETLE, Ini Daftar Sebarannya!
Sistem ini, kata Kapolres Pandia, diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.
Baca Juga: Tertangkap ETLE, Jangan Panik! Begini Cara Mengurus Tilang Elektronik
“Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem. Saat ini Satlantas sudah bekerjasama dengan Dinas Perhubungan untuk penempatan command center,” ucap Kapolres Pandia kepada awak media di Mapolres Bojonegoro.
Masih menurut AKBP EG Pandia, untuk kawasan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Bojonegoro yakni antara lain di ruas jalan Diponegoro, ruas jalan AKBP M. Suroko, ruas jalan Teuku Umar dan ruas jalan Panglima Sudirman.
Baca Juga: Tak Lagi Teguran, Pelanggar ETLE Langsung Ditilang
“Ke depan ada penambahan kawasan ETLE,” pungkas AKBP EG Pandia. (*/at5)
Editor : Redaksi