BACASAJA.ID- Permasalahan kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang berimbas dengan kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) menjadi topik hangat di Tulungagung akhir-akhir ini.
Kenaikan NJOP ini mendapat perlawanan dari AKD (Asosiasi Kepala Desa) di Tulungagung. Bentuk penolakan itu diwujudkan dengan tidak mengedarkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan) PBB oleh pemerintah desa kepada warganya.
Baca Juga: Pemkab Tulungagung Tandatangani NPHD Untuk KPU dan Bawaslu
Pemkab melawan boikot ini dengan melaunching tempat pembayaran PBB. Masyarakat tetap bisa membayar PBB tanpa melalui perangkat desa.
Warga bisa membayar PBB melalui Bank yang ditunjuk, Kantor Pos, Bumdes atau melalui paltform belanja online. AKD mengklaim seluruh Kades tetap konsisten dengan komitmen penolakan ini.
Namun benarkah seluruh Pemerintah Desa sejalan dengan langkah AKD ini? Nyatanya masyarakat tidak keberatan dengan kenaikan PBB ini. Mereka legowo dengan kenaikan ini dan menganggap sebagai hal yang wajar.
Seperti diungkapkan oleh Suparni, warga Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru. Kakek 74 tahun yang dulunya bekerja sebagai tukang becak ini menerima dengan lapang dada kenaikan PBB.
“Sudah lebih dari 6 tahun enggak naik, kalau naik ya wajar,” ujarnya saat menerima SPPT dari petugas pemungut PBB di rumahnya, Rabu (24/3/21).
Hal senada diungkapkan Sukarno, pajak sangat penting bagi pembangunan di desa. Apalagi kenaikan pajak tak terlalu besar. Tahun lalu PBB yang harus dibayarnya sebesar sekitar 35 ribuan. Tahun ini menjadi sekitar 50 ribu.
Sepakat dengan Suparni, Sulam pemilik depot sate kambing juga membayar PBB tahunanya. Bukanya naik, PBB yang dibayarkan justru mengalami penurunan.
Baca Juga: Lelang Perdana Kendaraan Pemkab Tulungagung, Ambulans Sepi Peminat RX King Paling Diminati
Sementara itu Camat Kedungwaru, Hari Pratijon yang melihat pembagian SPPT ke rumah warga mengatakan seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kedungwaru menerima kenaikan ini, meski ada beberapa catatan.
Catatan itu dituangkan dalam nota kesepakatan antara pihak Kades dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung.
“Salah satu nota kesepakatan itu adalah mulai Rabu (24/3/21) serentak menyampaikan SPPT yang diterima Pemdes kepada wajib pajak,” kata pria yang akrab disapa Yoyok itu.
Di Kecamatan Kedungwaru ada sekitar 34 ribu SPPT. Yoyok menjelaskan, dengan kenaikan NJOP ini justru sebenarnya masyarakat diuntungkan.
Baca Juga: Pemkab Tulungagung Mulai Lelang Kendaraan Bermotornya
Dengan kenaikan NJOP, maka harga tanah milik warga juga mengalami kenaikan. Dirinya mengibaratkan harga sebuah baju yang awalnya hanya 5 ribu, lalu naik menjadi 7 ribu, maka pemilik pasti senang.
“Ada beberapa aspek yang positif, salah satunya harga objek (tanah) pasti naik,” katanya.
Pihaknya menargetkan seluruh SPPT di Kecamatan Kedungwaru tersampaikan ke wajib pajak selambatnya 2 Minggu kedepan. Jika nantinya warga keberatan dengan kenaikan PBB ini, bisa mengajukan keberatan kepada Pemkab Tulungagung.
“Nanti bisa mengajukan keberatan dengan dikoordinir oleh Pemdes,” jelasnya. Keberatan itu akan diajukan ke Bapenda untuk diverifikasi dan direvisi. Terakhir dirinya menegaskan jika kenaikan ini menguntungkan bagi warga. Apalagi kenaikan PBB tidak terlalu tinggi (Noyo/JP).
Editor : Redaksi