Jelang Bulan Ramadan, Dewan Ingatkan Prokes

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi salat tarawih di rumah. (Kemenag.go.id)
Ilustrasi salat tarawih di rumah. (Kemenag.go.id)

i

BACASAJA.ID - Bulan suci Ramadan akan segera tiba. Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf meminta kepada seluruh umat muslim, agar dapat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

"Ya jadi nanti kami bersama pemerintah akan melakukan rapat terlebih dahulu terkait apakah boleh atau tidak sholat tarawih dilaksanakan," katanya kepada awak media, Kamis (25/3).

Dirinya menambahkan, pesan tersebut juga ditujukan kepada para pengurus masjid, walaupun sampai dengan saat ini masih belum ada kebijakan yang memperbolehkan ibadah tarawih dilaksanakan.

"Jika nanti diperbolehkan, saya harap para pengurus masjid harus dapat memastikan jika masyarakat yang datang ke masjid tetap mengutamakan protokol kesehatan. Sehingga nantinya masyarakat dapat beribadah dengan nyaman dan tenang, serta tidak menimbulkan klaster baru," jelasnya.

Lebih lanjut, menurut politisi Golkat tersebut mengungkapkan, dengan meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Palangka Raya, maka pihaknya tetap mengingatkan dan meminta kepada masyarakat agar dapat menjadi pelopor atau panutan bagi keluarga masing-masing.

Lebih lanjut, hal ini dilakukan untuk dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab saat ini salah satu penyumbang tingginya angka kasus positif Covid-19, yakni berasal dari klaster keluarga.

"Pandemi ini tidak akan berhenti jika tidak ada sinergitas antar masyarakat dan pemerintah. Mau sebagus apapun kebijakan yang dibuat pemerintah kalau tidak ada dukungan dari masyarakat, hasilnya tidak akan maksimal," tutupnya. (mgi)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…