Pandemi Koyak Rumah Tangga, Wanita di Gresik Ramai-ramai Ajukan Cerai

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana di kantor Pengadilan Agama (PA) Gresik yang mengurus cerai gugat dan cerai talak.
Suasana di kantor Pengadilan Agama (PA) Gresik yang mengurus cerai gugat dan cerai talak.

i

BACASAJA.ID  - Pandemi Covid-19 tak hanya memukul sektor ekonomi dan pariwisata. Rumah tangga pun terkoyak. Imbasnya, hanya salam dua bulan saja (Januari-Februari 2021) Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik sudah menyidangkan 357 kasus sidang cerai gugat. Sementara sidang cerai talak sebanyak 134 kasus.

Hal itu dikatakan Kepala Humas Pengadilan Agama (PA) Gresik, Sofyan Zefri yang menyebut dalam dua bulan tahun 2021 ini sudah banyak yang mengajukan gugat cerai dan talak. Dan rata-rata penyebabnya karena masalah ekonomi. "Ya, masalah ekonomi dalam rumah tangga yang mendominasi," singkat Sofyan, Jumat (26/3/2021).

Sofyan merinci untuk sidang cerai gugat, pada bulan Januari ada sebanyak 220 kasus dan bulan Februari sebanyak 137, sehingga total ada 357 perkara. Sedangkan untuk sidang kasus cerai talak bulan Januari ada sebanyak 88 dan bulan Februari ada 46, jadi total ada 134.

"Untuk yang kasus cerai gugat ada 357 sidang. Dan cerai talak sebanyak 134 itu  sementara bulan Januari-Februari. Maret ini masih belum tahu berapa rinciannya," ungkapnya.

Sofyan menambahkan yang sangat besar atau mendominasi pengajuan cerai gugat itu karena faktor ekonomi, kemudian kurang tanggung jawab, orang ketiga dan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Banyak faktor yang menjadi permasalahanya, tapi yang paling besar karena faktor pandemi Covid-19 ini. Macetnya perekonomian dalam rumah tangga sehingga sudah tidak bisa ada memberi nafkah kepada keluarganya.

"Namun kami dalam kasus gugat cerai tersebut tidak langsung memutuskan dalam persidangan dan kalau bisa para penuntut disarankan untuk bisa rujuk kembali," kata Sofyan.

Hakim pratama madya PA Gresik melanjutkan sampai saat ini yang banyak menggugat yaitu dari pihak wanita. Sehingga PA sebelum sidang dilakukan upaya dilakukan mediasi terlebih dahulu.

"Karena di Pengadilan Agama Gresik tidak langsung memutuskan untuk perceraian tapi untuk menyatukan kembali. Intinya PA tidak hanya memutuskan perceraian tapi rujuk kembali," ungkap Sofyan. (TBK)

 

Berita Terbaru

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…