Pandemi Koyak Rumah Tangga, Wanita di Gresik Ramai-ramai Ajukan Cerai

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 26 Mar 2021 13:43 WIB

Pandemi Koyak Rumah Tangga, Wanita di Gresik Ramai-ramai Ajukan Cerai

i

Suasana di kantor Pengadilan Agama (PA) Gresik yang mengurus cerai gugat dan cerai talak.

BACASAJA.ID  - Pandemi Covid-19 tak hanya memukul sektor ekonomi dan pariwisata. Rumah tangga pun terkoyak. Imbasnya, hanya salam dua bulan saja (Januari-Februari 2021) Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik sudah menyidangkan 357 kasus sidang cerai gugat. Sementara sidang cerai talak sebanyak 134 kasus.

Hal itu dikatakan Kepala Humas Pengadilan Agama (PA) Gresik, Sofyan Zefri yang menyebut dalam dua bulan tahun 2021 ini sudah banyak yang mengajukan gugat cerai dan talak. Dan rata-rata penyebabnya karena masalah ekonomi. "Ya, masalah ekonomi dalam rumah tangga yang mendominasi," singkat Sofyan, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Pria Sidoarjo Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Driyorejo Gresik

Sofyan merinci untuk sidang cerai gugat, pada bulan Januari ada sebanyak 220 kasus dan bulan Februari sebanyak 137, sehingga total ada 357 perkara. Sedangkan untuk sidang kasus cerai talak bulan Januari ada sebanyak 88 dan bulan Februari ada 46, jadi total ada 134.

"Untuk yang kasus cerai gugat ada 357 sidang. Dan cerai talak sebanyak 134 itu  sementara bulan Januari-Februari. Maret ini masih belum tahu berapa rinciannya," ungkapnya.

Sofyan menambahkan yang sangat besar atau mendominasi pengajuan cerai gugat itu karena faktor ekonomi, kemudian kurang tanggung jawab, orang ketiga dan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga: Bunuh Diri dengan Loncat dari Lantai 30 Icon Apartement Gresik, ART ini Tulis Pesan Sedih ke Mamanya

Banyak faktor yang menjadi permasalahanya, tapi yang paling besar karena faktor pandemi Covid-19 ini. Macetnya perekonomian dalam rumah tangga sehingga sudah tidak bisa ada memberi nafkah kepada keluarganya.

"Namun kami dalam kasus gugat cerai tersebut tidak langsung memutuskan dalam persidangan dan kalau bisa para penuntut disarankan untuk bisa rujuk kembali," kata Sofyan.

Hakim pratama madya PA Gresik melanjutkan sampai saat ini yang banyak menggugat yaitu dari pihak wanita. Sehingga PA sebelum sidang dilakukan upaya dilakukan mediasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Gerak Cepat! Bupati Gresik Gus Yani Berhasil Bentuk Koperasi Merah Putih di 223 Desa

"Karena di Pengadilan Agama Gresik tidak langsung memutuskan untuk perceraian tapi untuk menyatukan kembali. Intinya PA tidak hanya memutuskan perceraian tapi rujuk kembali," ungkap Sofyan. (TBK)

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU