BACASAJA.ID - Kasus pemerkosaan oleh pria dewasa terhadap gadis di bawah umur terjadi di Desa Pamotan ,Kecamatan Sambeng ,Kabupaten Lamongan. Korban yang masih tetangga dengan pelaku, disetubuhi sebanyak lima kali, hingga hamil dan melahirkan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan keluarga korban. Kasus yang kini ditangani oleh Unit Perlindungan Anak Sat Reskrim Polres Lamongan ini bermula dari adanya laporan ayah korban.
Baca Juga: Pamit Latihan Bela Diri, Pendekar Silat Tulungagung Diperkosa Ayah Tiri
Laporan itu, dikarenakan, DA (14) yang masih tercatat sebagai siswi SLTP itu diketahui orang tuanya melahirkan bayi, jenis kelamin perempuan. Setelah didesak. DA pun menceritakan peristiwa yang dialami selama ini.
Pengakuan DA, bahwa ia awalnya dipaksa oleh MS (24) yang tak lain tetangganya dan sudah berisitri untuk melakukan hubungan suami istri.
Itu dilakukan MS ketika DA pada tanggal 11 0Agustus 2020, saat bertamu ke rumah pelaku yang kini sebagai tersangka. Di bawah ancaman dan bujuk rayu, MS memaksa DA melayani nafsunya. Usai kejadian itu, MS, seringkali memaksa DA untuk bersetubuh.
Baca Juga: Menginap di Rumah Teman, Mawar Dirudapaksa Ayah Temannya Sendiri
Kejadian itu berulang hingga lima kali, disertai ancaman menyebarkan kabar jika korban tidak perawan dan sempat diancam akan dibunuh jika tidak melayani nafsunya. Hingga akhirnya keluarga korban mengetahui anaknya hamil dan melahirkan.
Mendengar cerita anaknya. Orang tuanya pun mendatangi Polsek Sambeng dan melaporkan kelakuan bejat MS.
Petugas kepolisian membenarkan adanya pelaporan tersebut dan kini sedang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Lamongan.
Baca Juga: Coba Perkosa Istri Teman Sekantor, Marketing Otomotif di Surabaya Ini Digigit Telinganya
"Laporannya sudah seminggu kemarin, di polsek kini ditangani Polres," ujar petugas.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan kelakuan bejatnya, MS ditahan pihak kepolisian. MS juga terancam jeratan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp. 300 juta. (yus)
Editor : Redaksi