BACASAJA.ID - Unit Reskrim Polsek Genteng menangkap tiga pelaku perampasan di sebuah hotel kawasan Jalan Walikota Mustajab baru-baru ini.
Ketiga tersangka yakni Asep M (24), Doni (27), dan Ma Alfandi (23). Mereka merampas uang senilai Rp1,5 juta milik ES (35) warga asal Banyuwangi.
Baca Juga: Waspadai Kejahatan Gunakan Teknologi AI, Bagaimana Cara Menghindari?
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno menjelaskan kejadian itu bermula saat korban ingin booking online (BO) seorang perempuan melalui apliaksi MiChat untuk melayani jasa esek-esek.
Korban kemudian dihubungi perempuan bernama Tania dan janji akan bertemu di hotel pada pukul 21.00 WIB. Dalam kesepakatannya korban membayar tarif sebesar Rp1,5 juta.
"Korban tiba di hotel dan segera menuju kamar, sesampainya di kamar ternyata ada tiga orang yang wajah di antara ketiganya tidak ada yang sama persis di foto MiChat," jelas Sutrisno, Senin (29/3/2021).
Akhirnya korban tidak jadi BO, sedangkan ketiga orang yang sudah menunggunya di kamar itu marah dan tiba-tiba memukuli korban. "Ketiga korban merampas barang-barang milik korban di antaranya ponsel dan uang Rp1,5 juta," kata dia.
Baca Juga: Dinkopdag Surabaya Sediakan Hotline untuk Korban Penipuan Pinjaman UMKM
Korban yang ketakutan dengan tiga orang tersangka akhirnya melarikan diri keluar kamar dan langsung menuju kantor polisi melaporkan kejadian yang dialaminya.
"Tiga pelaku itu bukan perempuan, tetapi laki-laki. Mereka bertiga memiliki nama perempuan Tania, Natasya, dan Maudy," ucap dia.
Unit Reskrim Polsek Genteng kemudian menindaklanjuti laporan itu dan segera mengecek CCTV dan melakukan penangkapan pelaku. "Dengan melakukan modus yang sama, kami berhasil menangkap tiga tersangka," kata dia.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gandeng OJK dan BI untuk Memulihkan Data UMKM Korban Penipuan
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka melakukan perampasan dengan modus menipu pelangganya sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Genteng.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. "Ketiga tersangka diancam hukumannya paling lama 20 tahun penjara," pungkas Sutrisno. (ads/jem/L1)
Editor : Redaksi