Penipuan Perumahan Rp 50 M, Terdakwa David dan Kakaknya Beda Pengakuan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sony Handoko Saat memberikan keterangan Dalam sidang di PN Surabaya
Sony Handoko Saat memberikan keterangan Dalam sidang di PN Surabaya

i

BACASAJA.ID - Persidangan kasus penipuan berkedok perumahan fiktif di Sidoarjo sebesar Rp 50 miliar makin menarik. Ini setelah Sony Handoko, kakak kandung terdakwa David Handoko, dihadirkan dalam sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Sony mengaku uang korban Anna dan Yacob Prayogo belum dikembalikan.

Dalam keterangannya, Sony yang dihadirkan oleh JPU Winarko sebagai saksi awalnya menyangkal jika uang yang masuk ke rekening PT. Alfa Graha Sentosa (AGS) bukan dari Anna. Bahkan ia mengklaim mengetahui seluruh aliran dana di PT. AGS.

"Saya yang mengatur semua, karena saya tahu semua aliran dananya, istilahnya supervisor. Tidak ada uang saudara Anna," ujar Sony saat memberikan keterangan di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Senin (29/03/2021).

Tetapi menurutnya, Anna hanya menyetorkan uang sebesar Rp 1 miliar. Ia mengaku uang Anna telah dikembalikan. Itupun yang mengatakan terdakwa, sedangkan buktinya tidak ada.

"Menurut David sudah dikembalikan ke Anna. Kalau buktinya saya tidak tahu. Saya hanya menjalankan mutasi internal saja. Sedangkan untuk urusan uang Anna sama David yang tahu," jelasnya.

Kemudian, saat ditanya apakah mengenal Yacob. Sony tidak dapat mengelak. Ia mengenal Yacob. Bahkan ia tahu Yacob mentransfer dana Rp. 2,5 miliar ke rekening PT. AGS.

" Ya saya kenal. Saya tahu dia transfer Rp. 2,5 miliar," katanya.

Setelah mengakui itu, hakim Widhiarti kemudian menanyakan kebenaran keterangan Sony dengan membacakan keterangannya di BAP penyidik.

"Di BAP kamu memberikan keterangan jika kamu mengetahui uang Anna dan Yacob belum dikembalikan. Sekarang kamu bilang di persidangan sudah dikembalikan. Mana yang benar ? Di BAP atau di sidang ini," tanya hakim.

Mengetahui pertanyaan hakim, Sony langsung diam. Kelihatan bingung. Akhirnya ia mengakui keterangan yang benar adalah yang ada di BAP. "Yang benar memang di BAP. Saya tahunya memang belum dikembalikan. Kalau yang saya sampaikan di persidangan sudah dikembalikan itu menurut David," akunya.

Lalu, saat ditanya, apakah pernah ada penagihan uang Anna dan Yacob kepada David, awalnya Sony mengatakan tidak ada.

Namun, setelah hakim, mencecar pertanyaan terkait uang yang sudah masuk ke PT. AGS, sedangkan proyek perumahan tidak berjalan dan tak ada penagihan, Sony akhirnya mengakui." Iya, Pak Hakim. Benar ada penagihan," ujarnya.

Sementara itu, Andri, ahli akuntan publik independen dalam keterangannya ia menerangkan bahwa ia diminta bantuannya oleh penyidik Polda Jatim untuk mengaudit rekening pelapor, terlapor dan PT. AGS serta PT. Handoko Putra Jaya.

"Dari audit yang kami lakukan, ada aliran dana yang masuk dari Anna dan Yakob ke PT. AGS, David Handoko dan PT. HPJ 50 miliar. Sedangkan dari PT. AGS, David Handoko dan PT. HPJ ke Anna ada lebih kurang Rp. 24 miliar. Jadi ada yang belum dikembalikan sebesar lebih kurang Rp. 25 miliar," beber Andri.

Saat ditanya, dasar audit itu, Andri mengatakan dari bukti slip setoran, rekening koran. "Saya tidak berani meyakini jika tidak ada bukti yang dilampirkan, seperti slip setoran dan rekening koran yang diaudit," imbuhnya.

Atas keterangan Andri, terdakwa David Handoko merasa keberatan. " Saya keberatan Yang Mulia," ujar David.

Ia mengaku, jika ada cek yang dicairkan tetapi tidak dapat dibukukan dalam rekening koran.

Usai sidang, pengacara David, Yudi Prabowo keberatan dengan kesaksian Sony. Menurut dia, kliennya tidak pernah memerintahkan Sony untuk melakukan mutasi internal.

Menurut dia, mutasi itu atas inisiatif Sony sendiri. "Sony itu yang mengatur sendiri. Dia ingin membela adiknya, tetapi tidak ngerti aturan hukum," tandasnya. (bm/L1)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…