Penipuan Perumahan Rp 50 M, Terdakwa David dan Kakaknya Beda Pengakuan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sony Handoko Saat memberikan keterangan Dalam sidang di PN Surabaya
Sony Handoko Saat memberikan keterangan Dalam sidang di PN Surabaya

i

BACASAJA.ID - Persidangan kasus penipuan berkedok perumahan fiktif di Sidoarjo sebesar Rp 50 miliar makin menarik. Ini setelah Sony Handoko, kakak kandung terdakwa David Handoko, dihadirkan dalam sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Sony mengaku uang korban Anna dan Yacob Prayogo belum dikembalikan.

Dalam keterangannya, Sony yang dihadirkan oleh JPU Winarko sebagai saksi awalnya menyangkal jika uang yang masuk ke rekening PT. Alfa Graha Sentosa (AGS) bukan dari Anna. Bahkan ia mengklaim mengetahui seluruh aliran dana di PT. AGS.

"Saya yang mengatur semua, karena saya tahu semua aliran dananya, istilahnya supervisor. Tidak ada uang saudara Anna," ujar Sony saat memberikan keterangan di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Senin (29/03/2021).

Tetapi menurutnya, Anna hanya menyetorkan uang sebesar Rp 1 miliar. Ia mengaku uang Anna telah dikembalikan. Itupun yang mengatakan terdakwa, sedangkan buktinya tidak ada.

"Menurut David sudah dikembalikan ke Anna. Kalau buktinya saya tidak tahu. Saya hanya menjalankan mutasi internal saja. Sedangkan untuk urusan uang Anna sama David yang tahu," jelasnya.

Kemudian, saat ditanya apakah mengenal Yacob. Sony tidak dapat mengelak. Ia mengenal Yacob. Bahkan ia tahu Yacob mentransfer dana Rp. 2,5 miliar ke rekening PT. AGS.

" Ya saya kenal. Saya tahu dia transfer Rp. 2,5 miliar," katanya.

Setelah mengakui itu, hakim Widhiarti kemudian menanyakan kebenaran keterangan Sony dengan membacakan keterangannya di BAP penyidik.

"Di BAP kamu memberikan keterangan jika kamu mengetahui uang Anna dan Yacob belum dikembalikan. Sekarang kamu bilang di persidangan sudah dikembalikan. Mana yang benar ? Di BAP atau di sidang ini," tanya hakim.

Mengetahui pertanyaan hakim, Sony langsung diam. Kelihatan bingung. Akhirnya ia mengakui keterangan yang benar adalah yang ada di BAP. "Yang benar memang di BAP. Saya tahunya memang belum dikembalikan. Kalau yang saya sampaikan di persidangan sudah dikembalikan itu menurut David," akunya.

Lalu, saat ditanya, apakah pernah ada penagihan uang Anna dan Yacob kepada David, awalnya Sony mengatakan tidak ada.

Namun, setelah hakim, mencecar pertanyaan terkait uang yang sudah masuk ke PT. AGS, sedangkan proyek perumahan tidak berjalan dan tak ada penagihan, Sony akhirnya mengakui." Iya, Pak Hakim. Benar ada penagihan," ujarnya.

Sementara itu, Andri, ahli akuntan publik independen dalam keterangannya ia menerangkan bahwa ia diminta bantuannya oleh penyidik Polda Jatim untuk mengaudit rekening pelapor, terlapor dan PT. AGS serta PT. Handoko Putra Jaya.

"Dari audit yang kami lakukan, ada aliran dana yang masuk dari Anna dan Yakob ke PT. AGS, David Handoko dan PT. HPJ 50 miliar. Sedangkan dari PT. AGS, David Handoko dan PT. HPJ ke Anna ada lebih kurang Rp. 24 miliar. Jadi ada yang belum dikembalikan sebesar lebih kurang Rp. 25 miliar," beber Andri.

Saat ditanya, dasar audit itu, Andri mengatakan dari bukti slip setoran, rekening koran. "Saya tidak berani meyakini jika tidak ada bukti yang dilampirkan, seperti slip setoran dan rekening koran yang diaudit," imbuhnya.

Atas keterangan Andri, terdakwa David Handoko merasa keberatan. " Saya keberatan Yang Mulia," ujar David.

Ia mengaku, jika ada cek yang dicairkan tetapi tidak dapat dibukukan dalam rekening koran.

Usai sidang, pengacara David, Yudi Prabowo keberatan dengan kesaksian Sony. Menurut dia, kliennya tidak pernah memerintahkan Sony untuk melakukan mutasi internal.

Menurut dia, mutasi itu atas inisiatif Sony sendiri. "Sony itu yang mengatur sendiri. Dia ingin membela adiknya, tetapi tidak ngerti aturan hukum," tandasnya. (bm/L1)

Berita Terbaru

Jelang Bertahta, SISKS Pakoe Boewono XIV Jalani Ruwatan, Gusti Moeng Ungkap Maknanya

Jelang Bertahta, SISKS Pakoe Boewono XIV Jalani Ruwatan, Gusti Moeng Ungkap Maknanya

Jumat, 04 Sep 2026 20:52 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 20:52 WIB

SURAKARTA— Rangkaian upacara bertahtanya Sahandhap Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIV di Keraton Surakarta Hadiningrat …

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

SURABAYA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Jawa Timur kembali membuat gebrakan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (…

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

SURABAYA – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 harus menjadi momentum yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Surabaya. Bukan sekadar seremoni, tetapi m…

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

BACASAJA.ID — Kemarau panjang hingga krisis air bersih yang dialami masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan b…

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

POLDA SULBAR- Komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar. Lewat…

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…