Sebulan tak Dilayani Istri, Pria ini Cabuli Teman Anaknya Usia 8 Tahun

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kusiyanto (kiri), tersangka pencabulan saat diamankan ke Polres Lamongan. (Foto : Yusuf/Bacasaja.id)
Kusiyanto (kiri), tersangka pencabulan saat diamankan ke Polres Lamongan. (Foto : Yusuf/Bacasaja.id)

i

BACASAJA.ID –  Ulah Kusiyanto (35) sungguh tak terpuji. Bagaimana tidak, ia tega mencabuli teman bermain anaknya yang masih berusia 8 tahun. Bahkan, pencabulan terhadap anak di bawah umur itu diulangnya hingga tiga kali.

Saat ditangkap polisi, pria asal Desa Bangle, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan ini mengakui perbuatan bejatnya itu. Ia beralasan melakukan pencabulan itu lantaran sudah sebulan tidak dijatah oleh istrinya. Sehingga saat melihat korban bermain tak jauh dari rumahnya dengan rok tersingkap, nafsu birahinya muncul. Kemudian, ia merayu korban dan tangannya meraba-raba bagian vital korban.

"Waktu itu ada anak saya yang dating, kemudian saya lepas dan membiarkan main bersama anak saya," kata tersangka Kusiyanto di hadapan polisi di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).

Dua pekan setelah kejadian pertama, Kusiyanto pun mengulangi perbuatannya. Saat itu korban datang ke kandang ayam milik tersangka untuk meminta telur. Ketika itu pelaku berusaha maraih tangan korban. Lalu tangan nakal tersangka kembali liar hingga korban meronta-ronta. Korban pun akhirnya berhasil lepas dari cengkraman tersangka.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan perbuatan itu terungkap setelah ibu korban mendengar cerita buah hatinya dan melaporkan kepada Kepala Dusun setempat. Kemudian diteruskan ke Polsek Sukorame dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.  "Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan," kata Miko.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Miko, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju lengan panjang warna merah, 1 buah rok panjang warna biru  dan 1 celana dalam warna biru.

Tersangka, tandas Miko, akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Miko didampingi AKP Yoan Septi Hendri.

Miko juga mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap korban. Sebab, korban anak di bawah umur dan dikhawatirkan psikologisnya terdampak akibat kejadian yang dialaminya. (yus/L1)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…