Sebulan tak Dilayani Istri, Pria ini Cabuli Teman Anaknya Usia 8 Tahun

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kusiyanto (kiri), tersangka pencabulan saat diamankan ke Polres Lamongan. (Foto : Yusuf/Bacasaja.id)
Kusiyanto (kiri), tersangka pencabulan saat diamankan ke Polres Lamongan. (Foto : Yusuf/Bacasaja.id)

i

BACASAJA.ID –  Ulah Kusiyanto (35) sungguh tak terpuji. Bagaimana tidak, ia tega mencabuli teman bermain anaknya yang masih berusia 8 tahun. Bahkan, pencabulan terhadap anak di bawah umur itu diulangnya hingga tiga kali.

Saat ditangkap polisi, pria asal Desa Bangle, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan ini mengakui perbuatan bejatnya itu. Ia beralasan melakukan pencabulan itu lantaran sudah sebulan tidak dijatah oleh istrinya. Sehingga saat melihat korban bermain tak jauh dari rumahnya dengan rok tersingkap, nafsu birahinya muncul. Kemudian, ia merayu korban dan tangannya meraba-raba bagian vital korban.

"Waktu itu ada anak saya yang dating, kemudian saya lepas dan membiarkan main bersama anak saya," kata tersangka Kusiyanto di hadapan polisi di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).

Dua pekan setelah kejadian pertama, Kusiyanto pun mengulangi perbuatannya. Saat itu korban datang ke kandang ayam milik tersangka untuk meminta telur. Ketika itu pelaku berusaha maraih tangan korban. Lalu tangan nakal tersangka kembali liar hingga korban meronta-ronta. Korban pun akhirnya berhasil lepas dari cengkraman tersangka.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan perbuatan itu terungkap setelah ibu korban mendengar cerita buah hatinya dan melaporkan kepada Kepala Dusun setempat. Kemudian diteruskan ke Polsek Sukorame dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.  "Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan," kata Miko.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Miko, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju lengan panjang warna merah, 1 buah rok panjang warna biru  dan 1 celana dalam warna biru.

Tersangka, tandas Miko, akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Miko didampingi AKP Yoan Septi Hendri.

Miko juga mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap korban. Sebab, korban anak di bawah umur dan dikhawatirkan psikologisnya terdampak akibat kejadian yang dialaminya. (yus/L1)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…