Sebulan tak Dilayani Istri, Pria ini Cabuli Teman Anaknya Usia 8 Tahun

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kusiyanto (kiri), tersangka pencabulan saat diamankan ke Polres Lamongan. (Foto : Yusuf/Bacasaja.id)
Kusiyanto (kiri), tersangka pencabulan saat diamankan ke Polres Lamongan. (Foto : Yusuf/Bacasaja.id)

i

BACASAJA.ID –  Ulah Kusiyanto (35) sungguh tak terpuji. Bagaimana tidak, ia tega mencabuli teman bermain anaknya yang masih berusia 8 tahun. Bahkan, pencabulan terhadap anak di bawah umur itu diulangnya hingga tiga kali.

Saat ditangkap polisi, pria asal Desa Bangle, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan ini mengakui perbuatan bejatnya itu. Ia beralasan melakukan pencabulan itu lantaran sudah sebulan tidak dijatah oleh istrinya. Sehingga saat melihat korban bermain tak jauh dari rumahnya dengan rok tersingkap, nafsu birahinya muncul. Kemudian, ia merayu korban dan tangannya meraba-raba bagian vital korban.

"Waktu itu ada anak saya yang dating, kemudian saya lepas dan membiarkan main bersama anak saya," kata tersangka Kusiyanto di hadapan polisi di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).

Dua pekan setelah kejadian pertama, Kusiyanto pun mengulangi perbuatannya. Saat itu korban datang ke kandang ayam milik tersangka untuk meminta telur. Ketika itu pelaku berusaha maraih tangan korban. Lalu tangan nakal tersangka kembali liar hingga korban meronta-ronta. Korban pun akhirnya berhasil lepas dari cengkraman tersangka.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan perbuatan itu terungkap setelah ibu korban mendengar cerita buah hatinya dan melaporkan kepada Kepala Dusun setempat. Kemudian diteruskan ke Polsek Sukorame dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.  "Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan," kata Miko.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Miko, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju lengan panjang warna merah, 1 buah rok panjang warna biru  dan 1 celana dalam warna biru.

Tersangka, tandas Miko, akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Miko didampingi AKP Yoan Septi Hendri.

Miko juga mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap korban. Sebab, korban anak di bawah umur dan dikhawatirkan psikologisnya terdampak akibat kejadian yang dialaminya. (yus/L1)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…