BACASAJA.ID - Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Permana Putra menunjukkan sebilah tombak yang digunakan oleh Heriyani alis Ucup (21) untuk menghabisi nyawa Mahdoni Maulana dalam peristiwa berdarah di Banjarmasin Utara, baru-baru ini.
Tombak sepanjang bentangan orangan dewasa tersebut ditemukan polisi di belakang rumah saat melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku Heriyani alias Ucup di Jalan Padat Karya Komp. Keruwing III No 06, Kelurahan Sei Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Minggu sore menjelang salat magrib.
Baca Juga: AKBP Sabana Atmojo Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Asrama Polisi Banjarmasin Utara
Kompol Indra mengatakan motif si penjaga malam itu melakukan perbuatan tak terpujinya lantaran kesal dengan sikap korban waktu itu.
"Waktu kejadian, korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di depan Toko Abu-Abu Muslim Jalan Padat Karya RT 03, Sei Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara," kata Kompol Indra saat menggelar konferensi pers di Mapolsekta, Selasa (30/3).
Heriyani alis Ucup mengusir korban agar segera pergi lantaran tempat nongkrong korban tersebut merupakan wilayah jagaannya.
"Karena seruannya tak dihiraukan korban, si pelaku pun marah. Tanpa banyak bicara pelaku kemudian menusuk perut dan dada pemuda asal Jalan Sungai Andai Komp Jeruk Purut VII No 30, Kecamatan Banjarmasin Utara," tutur Kompol Indra.
Baca Juga: Mantap! Hitungan Jam Pelaku Penusukan di Banjarmasin Berhasil dibekuk Polisi
Singkat cerita, korban sempat dilarikan ke rumah sakit Ansari Saleh Banjarmasin guna mendapat perawatan medis. Namun takdir berkata lain, tepat pukul 07.00 wita, tim medis menyatakan nyawa Mahdoni Maulana tak tertolong.
"Setelah mendapat perawatan medis beberapa jam kemudian korban meninggal dunia. Lantaran luka tusuk di tubuh korban mengenai alat vital. Selain itu korban juga banyak kehilangan darah," ungkap eks Kasat Lantas Polres Banjar itu.
Usai membunuh korban, Heriyani alis Ucup Melarikan diri. Berdasarkan penyelidikan, si penjaga malam itu sempat bersembunyi di rumah orang tuanya.
Baca Juga: Banjarmasin Waspada Serbuan Narkoba jelang Akhir Tahun, Polisi: Kita Antisipasi
"Kurang 24 jam setelah kami olah TKP, kemudian kami lidik, bisa dilakukan penangkapan terhadap tersangka," tandas Kompol Indra.
Heriyani alis Ucup kini mendekam di balik jeruji Rutan polisi. Ia sangkakan telah melakukan tindak Pidana penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (3) Jo 338 KUH Pidana. (Ed)
Editor : Redaksi