Gadis Surabaya ini Berani Gelapkan Rp 2,6 M, Sekarang Nasibnya Begini

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Camilia Sofyan Ali, menjalani sidang di ruang Tirta I, PN Surabaya, secara online, Rabu (31/03/2021).
Terdakwa Camilia Sofyan Ali, menjalani sidang di ruang Tirta I, PN Surabaya, secara online, Rabu (31/03/2021).

i

BACASAJA.ID - Camilia Sofyan Ali, terdakwa penggelapan gula 260 ton, akhirnya divonis hukuman setahun dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang secara online di ruang Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim yang diketuai Khusaini ini menyatakan bahwa terdakwa yang tercatat warga Jalan Kendangsari Blok P No. 11, Surabaya itu terbukti bersalah. Terdakwa melakukan penipuan menggunakan nama dan surat palsu untuk memperoleh keuntungan dari korbannya, Hj. Mulianti.

Dia mengaku bekerjasama menjual gula dengan keuntungan menggiurkan. Selain itu, terdakwa juga mengaku memiliki perusahaan yang bekerja sama dengan PG Jatiroto di Lumajang dan PG Mrican di Kediri.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan meyakinkan memakai nama palsu dan surat palsu untuk memperoleh keuntungan dari Mulianti. Divonis dengan hukuman satu tahun dua bulan,” kata Khusaini, Rabu (31/03/2021).

Terdakwa sebelumnya dituntut lebih berat oleh Jaksa Suwarti, yakni selama dua tahun penjara. Yang meringankan vonis terhadap terdakwa adalah, ia mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang milik korban serta terdakwa ada upaya mengembalikan sebagian uang korban.

Khusaini melanjutkan, yang memberatkan terdakwa adalah merugikan korban Rp 2,6 miliar. “Selain itu terdakwa menggunakan nama palsu dan tipu muslihat sesuai dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” jelas Khusaini.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir. Dia berencanan akan mengajukan banding melalui pengacaranya. “Pikir-pikir. Nanti saya koordinasikan dengan pengacara saya pak,” ucap Camilia.

Mulanya, terdakwa bertemu dengan Mulianti menawarkan gula dari PG Jatiroto Lumajang dan PG Mrican Kediri dengan harga Rp 10 ribu per kilogram dan keuntungan yang dijanjikan Rp 100 hingga Rp 1.500 rupiah.

Mulianti percaya setelah terdakwa mengaku punya perusahaan dan bekerja sama dengan PG Jatiroto Lumajang dan PG Mrican Kediri menjual gula. Setelah yakin, korban mentransfer sejumlah uang secara bertahap.

Pada 7 Febuari 2020, Ia mentrasfer uang Rp 2,73 miliar untuk membeli gula di PG Jatiroto sebanyak 260 ton. Kemudian 8 Februari mentransfer Rp 318 juta untuk membeli gula di PG Lada Kediri sebanyak 30 ton.

Namun, setelah terdakwa menerima penyerahan uang dari saksi Mulianti dengan total diterima Rp 3,048 miliar. Perjanjian jual beli pertama 260 ton ternyata terdakwa mengirimkan gula kepada Mulianti hanya 25 ton.

Pengiriman 25 ton gula yang dikirim tergugat pun ditolak Bulog karena sudah kuning. selanjutnya pada pembelian kedua 30 ton tidak pernah dikirim lagi oleh tergugat.

Karena terdakwa tidak mampu menjual 260 ton gula PG Jatiroto Lumajang dan 30 ton gula PG Mrican Kediri dan terdakwa bukan pemenang lelang PG Jatiroto.

“Terdakwa meyakinkan korban dengan cara membuat surat pernyataan yang seolah-olah mengembalikan uang milik korban. Namun hingga kini uang Rp 2,6 miliar tersebut belum juga dikembalikan,” kata Suwarti. (bm)

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Rabbanny Al Yunyfar Tekankan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Dua Tahun Prabowo, Rabbanny Al Yunyfar Tekankan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 06:30 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:30 WIB

SURABAYA – Pemerataan pembangunan dan manfaat nyata bagi masyarakat menjadi perhatian anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Gerindra, Rabbanny Al Y…

Dua Tahun Kepimpinan Presiden Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Manfaat Nyata Program bagi Warga Surabaya

Dua Tahun Kepimpinan Presiden Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Manfaat Nyata Program bagi Warga Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 06:28 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:28 WIB

SURABAYA – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, menyoroti pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto s…

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Sebuah granat kuno diduga aktif ditemukan saat pembersihan Panti Pidana Karaton Surakarta Hadiningrat. LDA langsung berkoordinasi dengan Tim Jihandak Polri.…

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

POLDA SULBAR - Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendengarkan suara rakyat, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto…

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat dan Korem 142/Tatag memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan daerah, mendukung agenda pembangunan Presiden, serta menghadirkan m…

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menyelaraskan pelaksanaan Program …