BACASAJA.ID - Camilia Sofyan Ali, terdakwa penggelapan gula 260 ton, akhirnya divonis hukuman setahun dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang secara online di ruang Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim yang diketuai Khusaini ini menyatakan bahwa terdakwa yang tercatat warga Jalan Kendangsari Blok P No. 11, Surabaya itu terbukti bersalah. Terdakwa melakukan penipuan menggunakan nama dan surat palsu untuk memperoleh keuntungan dari korbannya, Hj. Mulianti.
Baca Juga: Ajakan 'Ayo Ngopi' Berujung Sial, Honda Vario dengan Stiker 'Kapan Nikah?' Dibawa Kabur Kawan Lama
Dia mengaku bekerjasama menjual gula dengan keuntungan menggiurkan. Selain itu, terdakwa juga mengaku memiliki perusahaan yang bekerja sama dengan PG Jatiroto di Lumajang dan PG Mrican di Kediri.
“Menyatakan terdakwa bersalah dan meyakinkan memakai nama palsu dan surat palsu untuk memperoleh keuntungan dari Mulianti. Divonis dengan hukuman satu tahun dua bulan,” kata Khusaini, Rabu (31/03/2021).
Terdakwa sebelumnya dituntut lebih berat oleh Jaksa Suwarti, yakni selama dua tahun penjara. Yang meringankan vonis terhadap terdakwa adalah, ia mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang milik korban serta terdakwa ada upaya mengembalikan sebagian uang korban.
Khusaini melanjutkan, yang memberatkan terdakwa adalah merugikan korban Rp 2,6 miliar. “Selain itu terdakwa menggunakan nama palsu dan tipu muslihat sesuai dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” jelas Khusaini.
Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir. Dia berencanan akan mengajukan banding melalui pengacaranya. “Pikir-pikir. Nanti saya koordinasikan dengan pengacara saya pak,” ucap Camilia.
Baca Juga: Oknum Anggota Polres Pamekasan Diduga Gelapkan 8 Unit Mobil Rental
Mulanya, terdakwa bertemu dengan Mulianti menawarkan gula dari PG Jatiroto Lumajang dan PG Mrican Kediri dengan harga Rp 10 ribu per kilogram dan keuntungan yang dijanjikan Rp 100 hingga Rp 1.500 rupiah.
Mulianti percaya setelah terdakwa mengaku punya perusahaan dan bekerja sama dengan PG Jatiroto Lumajang dan PG Mrican Kediri menjual gula. Setelah yakin, korban mentransfer sejumlah uang secara bertahap.
Pada 7 Febuari 2020, Ia mentrasfer uang Rp 2,73 miliar untuk membeli gula di PG Jatiroto sebanyak 260 ton. Kemudian 8 Februari mentransfer Rp 318 juta untuk membeli gula di PG Lada Kediri sebanyak 30 ton.
Namun, setelah terdakwa menerima penyerahan uang dari saksi Mulianti dengan total diterima Rp 3,048 miliar. Perjanjian jual beli pertama 260 ton ternyata terdakwa mengirimkan gula kepada Mulianti hanya 25 ton.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Mobil Sewaan, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Gresik
Pengiriman 25 ton gula yang dikirim tergugat pun ditolak Bulog karena sudah kuning. selanjutnya pada pembelian kedua 30 ton tidak pernah dikirim lagi oleh tergugat.
Karena terdakwa tidak mampu menjual 260 ton gula PG Jatiroto Lumajang dan 30 ton gula PG Mrican Kediri dan terdakwa bukan pemenang lelang PG Jatiroto.
“Terdakwa meyakinkan korban dengan cara membuat surat pernyataan yang seolah-olah mengembalikan uang milik korban. Namun hingga kini uang Rp 2,6 miliar tersebut belum juga dikembalikan,” kata Suwarti. (bm)
Editor : Redaksi