BACASAJA.ID - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di Jawa Timur resmi ditetapkan. Kota Surabaya bersama empat daerah yang masuk ring satu mencatat kenaikan Rp 100 ribu. Kenaikan UMK ini bervariasi.
UMK tahun 2021 ini diumumkan oleh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono didampingi Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Jatim Fauzi, serta Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo) Johnson pada Minggu malam (22/11/2020). Sekdaprov menyebut besaran UMK itu berdasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Nomor 188/538/KPTS/013/2020, tentang UMK 2021 Jatim, yang telah ditandatangani dan diterbitkan pada Sabtu, 21 November 2020.
Baca Juga: Deni Wicaksono: Pemprov Harus Kawal Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengungkapkan kenaikan UMK 2021 di 38 kabupaten/kota di Jatim bervariasi. Tercatat hanya 11 daerah di Jatim yang besaran UMK-nya tetap seperti 2020.
Daerah dengan UMK tetap seperti 2020, antara lain Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
Sebagian daerah mengalami kenaikan besaran bervariasi. Ada yang naik Rp 25 ribu ada yang Rp 50 ribu, dan ada yang Rp 100 ribu. Himawan mengatakan, lima kabupaten/kota Ring 1 Jatim UMK-nya naik Rp 100 ribu.
"Yang naik Rp 100 ribu antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan," kata Himawan dikutip Senin (23/11/2020).
Sedang untuk kabupaten/kota yang mengalami kenaikan Rp 50 ribu, antara lain Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.
Sedangkan untuk daerah yang mengalami kenaikan UMK Rp 25 ribu ada 10 kabupaten/kota. Antara lain Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan.
"Nah, sisanya ada sejumlah daerah yang mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021 oleh Ibu Gubernur," papar Himawan.
Daerah yang mengalami rasionalisasi itu antara lain Kota Malang naik Rp 75 ribu, Lamongan naik Rp 65 ribu, Tulungagung naik Rp 51 ribu, kemudian Pacitan dan Ngawi naik Rp 47 ribu, Kabupaten Madiun naik Rp 38 ribu, dan Kota Probolinggo naik Rp 30 ribu.
"Saya ingin sampaikan proses kenaikan ini selain mempertimbangkan masukan dewan pengupahan, Ibu Gubernur secara pribadi juga melakukan dialog-dialog dengan bupati/wali kota. Selain itu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikonsultasikan dengan BPS Jatim," terang Himawan.
Berikut daftar nilai UMK 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim berdasarkan data Disnakertrans Jatim:
1. Kota Surabaya: Rp4.300.479
2. Kabupaten Gresik: Rp4.297.030
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.293.581
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.290.133
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.279.787
6. Kabupaten Malang: Rp3.068.275
7. Kota Malang: Rp2.970.502
8. Kota Pasuruan: Rp2.819.801
9. Kota Batu: Rp2.819.801
10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095
11. Kabupaten Probolinggo: Rp2.553.265
12. Kabupaten Tuban: Rp2.532.234
13. Kota Lamongan: Rp2.488.724
Baca Juga: Tim Pemprov Jatim Respon Cepat Laporan Rusaknya Sejumlah Infrastruktur di Kabupaten Trenggalek
14. Kota Mojokerto: Rp2.481.302
15. Kabupaten Jember: Rp2.355.662
16. Kota Probolinggo: Rp2.350.000
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.314.278
18. Kota Kediri: Rp2.085.924
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.066.781
20. Kabupaten Kediri: Rp2.033.504
21. Kabupaten Tulungagung: Rp2.010.000
22. Kabupaten Blitar: Rp2.004.705
23. Kota Blitar: Rp2.004.705
24. Kabupaten Lumajang: Rp1.982.295
25. Kabupaten Pacitan: Rp1.961.154
26. Kabupaten Ngawi: Rp1.960.510
Baca Juga: Gubernur Jatim Gelontorkan Beasiswa Santri Unggulan hingga Rp31,3 Miliar, Ini Rinciannya
27. Kabupaten Bondowoso: Rp1.954.705
28. Kabupaten Bangkalan: Rp1.954.705
29. Kabupaten Nganjuk: Rp1.954.705
30. Kabupaten Sumenep: Rp1.954.705
31. Kota Madiun: Rp1.954.705
32. Kabupaten Madiun: Rp1.951.588
33. Kabupaten Trenggalek: Rp1.938.321
34. Kabupaten Situbondo: Rp1.938.321
35. Kabupaten Pamekasan: Rp1.938.321
36. Kabupaten Ponorogo: Rp1.938.321
37. Kabupaten Magetan: Rp1.938.321
38. Kabupaten Sampang: Rp1.913.321
Editor : Redaksi