Sidang Dugaan Penipuan Infrastruktur Tambang

Penipuan Rp 20 M, JPU: 3 Ahli Terdakwa Christian Halim Perkuat Dakwaan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ahli Dr Solahudin SH, MH saat dihadirkan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (5/4/2021).
Ahli Dr Solahudin SH, MH saat dihadirkan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (5/4/2021).

i

BACASAJA.ID– Tim Penasihat Hukum (PH) Christian Halim menghadirkan tiga saksi ahli dalam persidangan perkara dugaan penipuan pembangunan infrastruktur tambang. Namun keterangan mereka dinilai tak membantu posisi terdakwa Christian Halim.

Bahkan menurut jaksa penuntut umum (JPU), keterangan para ahli tersebut justru mendukung pasal 378 KUHPidana yang dijeratkan pihaknya terhadap terdakwa.

“Bahkan keterangan Ahli Hukum Pidana Solahudin dari Ubhara Surabaya itu, justru menguatkan pembuktian kami dalam surat dakwaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim saat dikonfimasi usai sidang, Senin (5/4/2021).

Sedang untuk Ahli Hukum Pidana Dwi Seno Wijanarko dari Ubhara Jakarta, jaksa menilai keterangannya tidak relevan. “Karena saat di persidangan ahli banyak bicara tentang perdata dan ketika kami olahpun, dia menolak untuk memberikan jawaban. dan bahkan keterangannya soal kerugian dalam pasal 378 KUHPidana pun berbeda dengan ahli pidana Solahudin. Dengan begitu, kita bisa lihat bersama kapasitas ahli bagaimana,” beber jaksa.

Sedangkan kepada ahli ketiga yaitu Puji Karyanto dari Unair Surabaya, PH terdakwa sempat mengilustrasikan soal pengakuan seseorang yang mengatakan sebagai kerabat ‘orang besar’ (orang penting, red), tapi kenyataannya tidak memiliki ikatan kekerabatan.

“Pengakuan seseorang bahwa dirinya mengenal orang-orang penting atau pejabat merupakan upayanya untuk mem-branding diri dengan tujuan agar terlihat sebagai bukan orang sembarangan,” papar ahli.

Hal itu, dinilai jaksa sebagai gambaran jelas terkait rangkaian tindak pidana kebohongan yang diduga pelaku.

“Orang yang mengaku-ngaku dengan membawa nama seseorang sebagai saudaranya, padahal bukan, jadi dia menjual nama orang untuk mendapatkan apa yang ia inginkan sebelumnya, itu sebenarnya bagian dari upaya untuk melakukan kebohongan. Bahkan untuk mengaku sebagai ahli tambang pun, seseorang juga harus mempunyai sertifikasi sebagai ahli tambang,” papar jaksa.

Dalam persidangan, Ahli Dr Solahudin SH, MH menjelaskan pasal 378 KUHPidana adalah delik materiil murni, memiliki unsur penipuan ketika tindakan mengandung kepalsuan itu terjadi dan korban tergerak menyerahkan suatu barang.

“Mens rea atau niat jahat menjadi penting dalam pasal ini untuk diperiksa di persidangan. Dan apabila kebohongan itu terjadi di depan, maka itu masuk unsur penipuannya,” bebernya.

Sedangkan, Ahli Dr Dwi Seno Wijanarko SH, MH sempat dipertanyakan kapasitasnya sebagai ahli pidana oleh majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami ini ketika ia sibuk-sibuknya menjelaskan soal perdata di muka sidang.

“Anda seorang ahli pidana atau bagaimana?,” ujar hakim menjeda keterangan ahli.

Bahkan, saat jaksa mempertanyakan apakah seseorang diperbolehkan menggunakan dana di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan, ahli lebih memilih tidak menjawab pertanyaan jaksa.

“Boleh dong saya berpendapat, begitupun sebaliknya (memilih diam tak menjawab, red). Soal menyampaikan dan tidaknya (memberikan) pendapat itu kapasitas ahli, anda (jaksa) tugasnya soal pembuktian,” singkatnya.

Belakangan, diketahui ahli merupakan mantan seorang jaksa yang kini dipekerjakan di sebuah kampus sebagai dosen.

Saat dikonfrontasi, terdakwa Christian Halim tidak menanggapi keterangan ketiga ahli di atas. “Tidak saya tanggapi Yang Mulia,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim Ni Made.

Di akhir sidang, tim PH terdakwa kembali menyingung soal pemanggilan saksi Gentha, yang sebelumnya oleh jaksa sudah dihadirkan sebanyak dua kali di persidangan.

Jaksa berdalih pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan ulang sebanyak dua kali. “Sudah kita panggil dua kali. Kesempatan yang sama kita berikan kepada tim PH terdakwa apabila berkenan untuk memanggil saksi kembali di persidangan, silahkan,” ujar jaksa.

Dan dipekuat dengan jawaban ketua majelis hakim Ni Made, bahwa pihaknya tidak bisa memaksa kehadiran saksi Gentha kembali di persidangan.

"Karena itu merupakan kewenangan pembuktian ada di jaksa, pada saat itu saksi pun dihadirkan oleh pihak jaksa, Sedangkan jaksa menilai keterangan saksi sudah cukup. Terlebih sudah ada upaya jaksa untuk memanggil kembali saksi Gentha,” ujarnya.

Terpisah, Alvin Lim, penasehat hukum terdakwa usai sidang mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim yang tidak mengeluarkan penetapan untuk memanggil saksi Gentha. Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bahkan menurut perhitungan ahli Teknik Sipil Struktur ITS Ir Mudji Irmawan Arkani MT, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (bm/l1)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…