Penipuan Proyek Rp 20 Miliar, Terdakwa Akui Gunakan Dana di Luar RAB

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Christian Halim menjalani sidang secara daring di Ruang Candra PN Surabaya, Selasa (6/4/2021)
Terdakwa Christian Halim menjalani sidang secara daring di Ruang Candra PN Surabaya, Selasa (6/4/2021)

i

BACASAJA.ID - Sidang perkara penipuan proyek infrastruktur tambang senilai Rp20 miliar dengan terdakwa Christian Halim, semakin menarik. Apalagi terdakwa akhirnya mengakui menggunakan dana di luar peruntukan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hal itu terungkap saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ni Made Purnami menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (6/5/2021).

Namun, agenda sidang yang oleh terdakwa diharapkan bisa membantu posisinya, ternyata hasilnya sebaliknya. Pada agenda sidang ini terdakwa bisa menjelaskan apapun yang ia mau dengan tujuan agar dipertimbangkan majelis hakim selaku pemeriksa perkara.

Sedangkan keterangan terdakwa pada sidang hari ini, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim malah membuat unsur dalam dakwaan terpenuhi. Terdakwa mengakui bahwa dirinya mempergunakan dana milik pelapor untuk peruntukan kebutuhan diluar ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek infrastruktur yang sebelumnya sudah disepakati.

"Saat pengerjaan, saya menghadapi 10 kali kendala di lapangan, dan setiap kendala tersebut membutuhkan dana penyelesaian yang saya ambilkan dari RAB. Total dana yang saya gunakan dari penyelesaian 10 kendala tersebut sekitar Rp 1 miliar. Salah satunya untuk proses pembersihan lahan dan uang jaminan pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan, red)," ujar terdakwa menjawab pertanyaan tim Penasehat Hukum (PH) nya.

Ia pun menceritakan sempat melakukan upaya audit mandiri guna menjawab tudingan pemberi modal yang mengatakan bahwa nominal harga yang ditentukan terdakwa tersebut terlalu besar dari harga di pasaran.

Namun, terdakwa mengakui bahwa untuk mendukung hasil auditnya tersebut, dirinya tidak pernah menyerahkan bukti pengeluaran yang diserahkan kepada pelapor maupun Gentha. Baik itu berupa invoice pembelian material atau laporan lainnya.

"Tidak sempat, karena waktunya tidak cukup, karena saya udah telanjur dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Disinggung soal pengakuannya yang sudah berpengalaman di bidang tambang, terungkap bahwa proyek di Morowali Sulawesi Tengah tersebut, merupakan proyek pertama, setelah PT MPM didirikan pada Juli 2019.Sedangkan proyek yang saat ini disoal, dikerjaksan Oktober 2019.

"Lalu dasar apa anda bisa menentukan hitungan nilai dalam RAB yang anda susun, sedangkan anda mengaku hanya sebagai lulusan sarjana teknik mesin," heran jaksa Sabetania.

Selain itu, terdakwa juga mengakui adanya target hasil tambang sebesar 100.000 metrik/ton yang dituangkan dalam kesepakatan antar pihak. Namun, ia menilai bahwa hal itu bukan menjadi kewajiban yang harus ia dapatkan, hanya menjadi tujuan hasil.

"Walaupun kenyataannya tidak mampu, tapi tidak ada penalti," singkatnya.

Soal Hance Wongkar, terdakwa mengaku kantornya satu gedung dengan kantor milik Hance Wongkar. Kendati ia mengaku masih ada hubungan keluarga. "Ada..tapi saya tidak pernah menyampaikan secara langsung Hance Wongkar adalah keluarga saya, mungkin mereka yang mempersepsikan," jawab terdakwa.

Usai sidang, jaksa Novan mengatakan bahwa pada awal sidang, terdakwa telah mencabut seluruh keterangan yang pernah terdakwa sampaikan dalam Berkas Pemeriksaan Perkara (BAP) kepolisian.

"Jelas, pengakuan terdakwa terkait penggunaan dana di luar peruntukan RAB yang sebelumnya telah ditentukan, sehingga dampaknya membuat proyek infrastruktur tersebut tidak bisa terselesaikan, yang saat ini menjadi persoalan," ujarnya.

Dan, lanjut jaksa, ulah terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur dalam pasal 368 KUHPidana yang dijeratkan. "Menjadi bagian keadaan palsu dari unsur penipuan. Bahkan bisa juga diformulasikan sebagai bagian dari tindak pidana penggelapan, karena ia menerima dana tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya alias diluar ketentuan," beber jaksa.

Disinggung soal pengakuan terdakwa bahwa hal itu ia lakukan karena desakan dari pelapor dan Gentha untuk segera mendapatkan hasil tambang, jaksa menegaskan jawaban tersebut merupakan jawaban sepihak dari terdakwa.

"Karena terdakwa sendiri tidak pernah mengajukan saksi meringankan guna mendukung peryataannya tersebut. Bahkan justru sebaliknya, saksi yang diajukan Penuntut Umum seluruhnya memberatkan posisi terdakwa. Untuk itu kami berkesimpulan semua pasal yang kami dakwakan unsur-unsurnya terpenuhi," tambah jaksa.

Terpisah, Malvin Lim, penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi mengakui bahwa keterangan terdakwa menurut KUHAP memang tidak ada nilainya. "(Terdakwa) berbohong pun boleh. Namun keterangan terdakwa juga penting, karena menurut pasal 184 keterangan terdakwa merupakan sebagai satu alat bukti. Apa yang disampaikan terdakwa dalam persidangan, biar majelis hakim yang menilai ada persesuaian tidak dengan keterangan saksi-saksi yang lain," ujarnya.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sidang dilanjutkan Kamis (8/4/2021) mendatang, dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh JPU. (bm/l1)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…