BACASAJA.ID- Pemkab Tulungagung berencana melakukan evaluasi kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang dianggap naik berlipat-lipat di beberapa wilayah.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Sukaji setelah melakukan hearing (dengar pendapat) dengan Ketua DPRD dan Komisi C DPRD Tulungagung, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
“Di daerah pinggiran atau sebagainya, NJOP-nya terlalu tinggi atau ada kekeliruan, akan kita benahi di tahun depan,” ujar Sukaji.
Sukaji mengatakan kenaikan NJOP seharusnya menguntungkan bagi masyarakat. Kenaikan tertinggi berada di wilayah pesisir selatan yang berdekatan dengan JLS (Jalur Lintas Selatan) yang mencapai belasan kali.
Disinggung apakah kenaikan ini berkaitan dengan proyek nasional JLS, Sukaji dengan tegas membantahnya. “Kita menggali potensi tanah di Kabupaten Tulungagung,” katanya.
Evaluasi baru dilakukan jika ada keberatan dari masyarakat, lalu keberatan itu akan dikaji. Kajian itu akan dievaluasi lagi tahun depan.
Saat ditanyakan masih adanya 60 persen SPPT yang belum diambil oleh kepala desa, Sukaji mengatakan lantaran mereka belum mengetahui imbas kenaikan NJOP.
Baca Juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
Untuk itu pihaknya akan melakukan sosialisasi secara maraton. Pihaknya menargetkan pada 14 April seluruh kenaikan NJOP sudah tersosialisasikan.
Sementara itu Ketua DPRD Tulungagung, Marsono selepas hearing mengatakan telah disepakati kenaikan PBB maksimal 25 persen.
Senada dengan Sukaji, kenaikan NJOP akan dievaluasi lagi tahun depan. “Yang benar dilanjutkan, yang kurang benar disesuaikan, yang salah akan dibenarkan tapi melalui mekanisme di tahun yang akan datang,” kata Marsono.
Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan
Mereka yang keberatan bisa mengajukan keringanan, dan akan diverifikasi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Marsono juga meminta Pemkab Tulungagung untuk mengomunikasikan kebijakan ini ke camat dan kepala desa. “Eksekutif wajib mengomunikasikan ini dengan Kades dan camat, agar dinamika pemerintahan berjalan lancar. Termasuk membagikan SPPT (PBB),” pungkas Marsono.
Sebelumnya para Kades yang bergabung dalam AKD menilai, kenaikan PBB dan NJOP memberatkan warga. Mereka beralasan saat ini ekonomi warga tengah tertekan karena pandemi virus corona. (Noyo/JP)
Editor : Redaksi