UU Cipta Kerja, Airlangga: Salary Tidak Turun, Waktu Kerja seperti UU

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
sidang penepatan UU Omnimbus Law
sidang penepatan UU Omnimbus Law

i

bacasaja.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Undang-undang Cipta Kerja tidak akan mengurangi hak-hak buruh, termasuk pendapatan. Pengesahan UU Cipta Kerja ini sebelumnya memperoleh pertentangan dari berbagai pihak karena sejumlah pasalnya dianggap kontroversial.

“Salary yang diterima tidak akan turun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.

Menurut Airlangga, pemerintah tidak menghilangkan klausul tentang upah minimum yang selama ini telah diatur di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Di samping itu, ia memastikan buruh juga akan tetap memperoleh pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan dari pemerintah berupa jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP.

Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mengatur uang pesangon yang diberikan kepada buruh karena PHK maksimal adalah 19 kali gaji sesuai dengan masa kerjanya. Sebanyak sepuluh kali gaji diberikan untuk pesangon dan sembilan kali lainnya uang penggantian hak.

Sedangkan dalam pembahasan bersama DPR pada 3 Oktober lalu, pemerintah bersepakat memberikan JKP sebanyak lima kali gaji. Dengan demikian, jumlah uang pesangon yang diterima pekerja adalah sebanyak 25 kali. Total pesangon yang diterima buruh lebih kecil dari pembahasan sebelumnya yang mencapai 32 kali gaji.

Di samping itu, Airlangga memastikan waktu kerja dan jam istirahat mingguan tidak berkurang. “Waktu kerja, istirahat minggu, tetap seperti undang-udang lama,” katanya.

Ia menjelaskan, UU Cipta Kerja hanya menambahkan aturan untuk pekerjaan yang membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce. Kemudian, ia juga memastikan pemerintah tak mengurangi hak cuti lainnya, semisal cuti haid, hamil, dan menyusui.

Berdasarkan bunyi UU Cipta Kerja, hak istirahat pekerja sebanyak dua kali sepekan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 telah dihapus. Undang-undang yang baru hanya mengatur jatah libur istirahat mingguan sebanyak satu hari untuk enam hari kerja dalam sepekan.

Sedangkan beleid lama mengatur istirahat mingguan sebanyak hari untuk enam hari kerja dalam sepekan atau dua hari untuk lima hari kerja dalam sepekan. Kemudian, UU Cipta Kerja juga mengubah bunyi aturan tentang istirahat panjang atau cuti besar. Istirahat panjang dalam undang-undang yang baru hanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sementara itu, pada aturan sebelumnya, ketentuan istirahat panjang disebutkan lebih detail. Pasal lama berbunyi istirahat sekurang-kurangnya dua bulan diberikan kepada pekerja pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan.

Syaratnya, pekerja atau buruh harus bekerja selama enam tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan. Selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun. (tmp)

Berita Terbaru

Semarak HUT Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sulbar Salurkan Bantuan ke Rumah Tahfiz Qur’an Manakarra

Semarak HUT Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sulbar Salurkan Bantuan ke Rumah Tahfiz Qur’an Manakarra

Selasa, 20 Okt 2026 13:05 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 13:05 WIB

POLDA SULBAR- Semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Humas Polri diwujudkan dalam aksi sosial yang tulus dan sederhana namun penuh makna yang digelar oleh…

Gandeng Pendamping PKH, Dinsos PPPA Kota Probolinggo Cegah Kekerasan dan Bullying Anak dalam Keluarga 

Gandeng Pendamping PKH, Dinsos PPPA Kota Probolinggo Cegah Kekerasan dan Bullying Anak dalam Keluarga 

Selasa, 20 Okt 2026 11:24 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 11:24 WIB

PROBOLINGGO — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo memperkuat edukasi keluarga untuk mencegah kekerasan t…

Anggota DPD RI: Perundungan Anak Tak Bisa Dianggap Kenakalan Biasa, Deteksi Dini Harus Diperkuat

Anggota DPD RI: Perundungan Anak Tak Bisa Dianggap Kenakalan Biasa, Deteksi Dini Harus Diperkuat

Selasa, 20 Okt 2026 11:21 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 11:21 WIB

SURABAYA – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengajak keluarga, sekolah, dan pemerintah memperkuat upaya pencegahan perundungan terhadap anak. S…

Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Selasa, 20 Okt 2026 10:34 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 10:34 WIB

SURABAYA - Dalam upaya memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar…

Kapolda Sulbar Sidak SPBU di Mamuju: Penyalahgunaan BBM Subsidi Akan Ditindak, Termasuk Jika Melibatkan Polisi

Kapolda Sulbar Sidak SPBU di Mamuju: Penyalahgunaan BBM Subsidi Akan Ditindak, Termasuk Jika Melibatkan Polisi

Selasa, 20 Okt 2026 07:45 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 07:45 WIB

MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat turun langsung melakukan inspeksi mendadak di SPBU Pertamina di Mamuju untuk mencari akar persoalan penyaluran bahan bakar m…

Pertama Kali Mendalang, PB XIV Hidupkan Kembali Pusaka Wayang Pakubuwono IV di Karaton Surakarta

Pertama Kali Mendalang, PB XIV Hidupkan Kembali Pusaka Wayang Pakubuwono IV di Karaton Surakarta

Selasa, 20 Okt 2026 06:19 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 06:19 WIB

SOLO - Sebuah momen istimewa mewarnai pagelaran Ringgitan Anggara Kasih di Karaton Surakarta Hadiningrat, Senin malam (19/10/2026). Sri Susuhunan Pakubuwana…