UU Cipta Kerja, Airlangga: Salary Tidak Turun, Waktu Kerja seperti UU

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
sidang penepatan UU Omnimbus Law
sidang penepatan UU Omnimbus Law

i

bacasaja.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Undang-undang Cipta Kerja tidak akan mengurangi hak-hak buruh, termasuk pendapatan. Pengesahan UU Cipta Kerja ini sebelumnya memperoleh pertentangan dari berbagai pihak karena sejumlah pasalnya dianggap kontroversial.

“Salary yang diterima tidak akan turun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.

Menurut Airlangga, pemerintah tidak menghilangkan klausul tentang upah minimum yang selama ini telah diatur di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Di samping itu, ia memastikan buruh juga akan tetap memperoleh pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan dari pemerintah berupa jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP.

Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mengatur uang pesangon yang diberikan kepada buruh karena PHK maksimal adalah 19 kali gaji sesuai dengan masa kerjanya. Sebanyak sepuluh kali gaji diberikan untuk pesangon dan sembilan kali lainnya uang penggantian hak.

Sedangkan dalam pembahasan bersama DPR pada 3 Oktober lalu, pemerintah bersepakat memberikan JKP sebanyak lima kali gaji. Dengan demikian, jumlah uang pesangon yang diterima pekerja adalah sebanyak 25 kali. Total pesangon yang diterima buruh lebih kecil dari pembahasan sebelumnya yang mencapai 32 kali gaji.

Di samping itu, Airlangga memastikan waktu kerja dan jam istirahat mingguan tidak berkurang. “Waktu kerja, istirahat minggu, tetap seperti undang-udang lama,” katanya.

Ia menjelaskan, UU Cipta Kerja hanya menambahkan aturan untuk pekerjaan yang membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce. Kemudian, ia juga memastikan pemerintah tak mengurangi hak cuti lainnya, semisal cuti haid, hamil, dan menyusui.

Berdasarkan bunyi UU Cipta Kerja, hak istirahat pekerja sebanyak dua kali sepekan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 telah dihapus. Undang-undang yang baru hanya mengatur jatah libur istirahat mingguan sebanyak satu hari untuk enam hari kerja dalam sepekan.

Sedangkan beleid lama mengatur istirahat mingguan sebanyak hari untuk enam hari kerja dalam sepekan atau dua hari untuk lima hari kerja dalam sepekan. Kemudian, UU Cipta Kerja juga mengubah bunyi aturan tentang istirahat panjang atau cuti besar. Istirahat panjang dalam undang-undang yang baru hanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sementara itu, pada aturan sebelumnya, ketentuan istirahat panjang disebutkan lebih detail. Pasal lama berbunyi istirahat sekurang-kurangnya dua bulan diberikan kepada pekerja pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan.

Syaratnya, pekerja atau buruh harus bekerja selama enam tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan. Selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun. (tmp)

Berita Terbaru

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…