BACASAJA.ID -Pemkot Surabaya melarang kepada masyarakat untuk kegiatan bagi-bagi takjil hingga sahur on the road yang biasa dilakukan saat bulan suci Ramadan.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 443/3584/436.8.4/2021 yang mengatur tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelanggaraan Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Baca Juga: Identitas Visual "Surabaya City of Heroes" Resmi Dapat Pelindungan Hak Cipta
Salah satu pointnya adalah mengatur larangan pembagian takjil gratis di jalan. Harapannya larangan ini bisa mengantisipasi kerumunan, yang ditakutkan bisa menimbulkan kluster baru dalam situasi pandemi Covid - 19 ini.
Pada poin pertama huruf b, tertulis pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.
Selanjutnya, pada point pertama huruf c, tertulis pengurus masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur agar tidak dilaksanakan di jalan dan tidak menyebabkan terjadinya kerumunan.
Baca Juga: Surabaya Masuk 50 Besar Finalis Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge Keenam
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan SE ini telah dikeluarkan pada Selasa (13/4/2021) dan telah ditanda tangani oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
"Pak Wali Sudah membuat edaran. Tidak boleh membagi takjil. Wajib takjil dibagikan untuk masjid dan mushala. Kalau ada yang tetap bagi, kita tertibkan dan arahkan," terang Eddy, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai
Eddy juga menerangkan bila terjadi pelanggaran, maka pihaknya tidak akan memberikan sanksi administrasi, melainkan lebih mengutamakan edukasi kepada masyarakat. Hal itu juga berlaku untuk kegiatan sahur on the road yang bisa dilakukan oleh masyarakat.
"Intinya, kami tidak ingin ada kerumunan Pak Wali ingin jam 22.00 WIB tutup dan buka lagi jam 01.00 WIB, jangan sampai ada kluster Ramadhan. Mari menjaga bersama," tandasnya. (byta)
Editor : Redaksi