Kok, diungkit-ungkit lagi, sih?

Apa Kabar Kasus Video Mesum 19 Detik Gisel-Nobu? Begini Kata Polisi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Artis yang juga penyanyi nasional Gisela Anastasia atau Gisel saat keluar dari Polda Metro Jaya setelah diperiksa, beberapa waktu lalu.
Artis yang juga penyanyi nasional Gisela Anastasia atau Gisel saat keluar dari Polda Metro Jaya setelah diperiksa, beberapa waktu lalu.

i

BACASAJA.ID - Kasus video mesum 19 detik yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu, kembali mencuat di media sosial. Para warganet meyoroti tindak lanjut proses hukum yang bergulir di kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya mengaku masih melengkapi berkas kasus video mesum yang viral pada tahun 2020 itu.

"Berkasnya Gisel udah tahap satu," cetus Kombes Yusri di Gedung Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/4/2021).

Yusri menambahkan, berkas kasus video mesum 19 detik yang melibatkan Gisel dan Nobu itu sejatinya sempat dikembalikan oleh kejaksaan lantaran terdapat sejumlah hal yang mesti dilengkapi.

"Ada catatan dari kejaksaan tentang sejumlah alat buktu yang mesti dilengkapi. Misalnya saja keterangan saksi ahli hukum. Itu sudah kita lengkapi. Nantinya bakal dikirim lagi ke jaksa penuntut umum," urai Kombes Yusri.

Sekedar mengungkit sedikit, pada tahun 2020 lalu, publik dihebohkan dengan beredarnya video mesum 19 detik yang diperankan dua sejoli Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu). Berdasarkan pengakuan Gisel dan Nobu, video intim pribadi keduanya tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan Sumatera Utara pada 2017 silam.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2020. Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 6 miliar. (snd)

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…