Kok, diungkit-ungkit lagi, sih?

Apa Kabar Kasus Video Mesum 19 Detik Gisel-Nobu? Begini Kata Polisi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Artis yang juga penyanyi nasional Gisela Anastasia atau Gisel saat keluar dari Polda Metro Jaya setelah diperiksa, beberapa waktu lalu.
Artis yang juga penyanyi nasional Gisela Anastasia atau Gisel saat keluar dari Polda Metro Jaya setelah diperiksa, beberapa waktu lalu.

i

BACASAJA.ID - Kasus video mesum 19 detik yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu, kembali mencuat di media sosial. Para warganet meyoroti tindak lanjut proses hukum yang bergulir di kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya mengaku masih melengkapi berkas kasus video mesum yang viral pada tahun 2020 itu.

"Berkasnya Gisel udah tahap satu," cetus Kombes Yusri di Gedung Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/4/2021).

Yusri menambahkan, berkas kasus video mesum 19 detik yang melibatkan Gisel dan Nobu itu sejatinya sempat dikembalikan oleh kejaksaan lantaran terdapat sejumlah hal yang mesti dilengkapi.

"Ada catatan dari kejaksaan tentang sejumlah alat buktu yang mesti dilengkapi. Misalnya saja keterangan saksi ahli hukum. Itu sudah kita lengkapi. Nantinya bakal dikirim lagi ke jaksa penuntut umum," urai Kombes Yusri.

Sekedar mengungkit sedikit, pada tahun 2020 lalu, publik dihebohkan dengan beredarnya video mesum 19 detik yang diperankan dua sejoli Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu). Berdasarkan pengakuan Gisel dan Nobu, video intim pribadi keduanya tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan Sumatera Utara pada 2017 silam.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2020. Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 6 miliar. (snd)

Berita Terbaru

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…