Kok, diungkit-ungkit lagi, sih?

Apa Kabar Kasus Video Mesum 19 Detik Gisel-Nobu? Begini Kata Polisi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Artis yang juga penyanyi nasional Gisela Anastasia atau Gisel saat keluar dari Polda Metro Jaya setelah diperiksa, beberapa waktu lalu.
Artis yang juga penyanyi nasional Gisela Anastasia atau Gisel saat keluar dari Polda Metro Jaya setelah diperiksa, beberapa waktu lalu.

i

BACASAJA.ID - Kasus video mesum 19 detik yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu, kembali mencuat di media sosial. Para warganet meyoroti tindak lanjut proses hukum yang bergulir di kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya mengaku masih melengkapi berkas kasus video mesum yang viral pada tahun 2020 itu.

"Berkasnya Gisel udah tahap satu," cetus Kombes Yusri di Gedung Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/4/2021).

Yusri menambahkan, berkas kasus video mesum 19 detik yang melibatkan Gisel dan Nobu itu sejatinya sempat dikembalikan oleh kejaksaan lantaran terdapat sejumlah hal yang mesti dilengkapi.

"Ada catatan dari kejaksaan tentang sejumlah alat buktu yang mesti dilengkapi. Misalnya saja keterangan saksi ahli hukum. Itu sudah kita lengkapi. Nantinya bakal dikirim lagi ke jaksa penuntut umum," urai Kombes Yusri.

Sekedar mengungkit sedikit, pada tahun 2020 lalu, publik dihebohkan dengan beredarnya video mesum 19 detik yang diperankan dua sejoli Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu). Berdasarkan pengakuan Gisel dan Nobu, video intim pribadi keduanya tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan Sumatera Utara pada 2017 silam.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2020. Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 6 miliar. (snd)

Berita Terbaru

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

MAMUJU TENGAH – Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan Bus Bintang Fadiya nomor polisi DN 7901 AU terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan K…

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

PROBOLINGGO — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Probolinggo menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur …

Hari Primata Se Dunia 1 September

Hari Primata Se Dunia 1 September

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Oleh : Singky Soewadji Hari Primata Sedunia Menjadi Pengingat Akan Keanekaragaman Hayati Yang Ada di Indonesia.  Mari Kita Sama-sama Saling Menjaga Hutan & …

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

POLDA SULBAR - Sorotan lampu biru kendaraan patroli Polantas Polda Sulbar kembali menyisir ruas jalan Kota Mamuju, Sabtu (5/9/26) malam. Dalam program rutin…

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…