BACASAJA.ID - Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) kota Surabaya megakinkan serikat buruh terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang bakal tepat waktu sesuai Surat Edaran (SE) Menaker.
Disnaker Kota Surabaya, juga membuka posko pengaduan bagi para buruh dan pekerja jika THR keagamaan tidak dibayarkan tepat waktu. Pada 12 April 2021 lalu, aturan pembayaran THR Keagamaan telah diterbitkan Menaker Ida Fauziah, yakni 7 hari sebelum hari raya, dengan besaran 1 kali upah bulanan bekerja.
Baca Juga: Hindarkan Masyarakat Dari Jeratan Pinjol, BPR SAU Surabaya Tawarkan Bunga Kredit Lebih Rendah
"THR sesuai SE menaker tanggal 12, kita sudah membentuk satu satgas dan posko pengaduan, yang harus dibayarkan 7 hari sebelum itu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) kota Surabaya, Achmad Zaini di Balai Kota Surabaya, Kamis (15/4/2021).
Para pekerja, nantinya juga bisa melaporkan melalui serikat-serikat buruh yang ada di kota Surabaya. Bahkan, Zaini mengaku bila pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para serikat buruh di kota Surabaya dengan total 32 hingga 35 perwakilan serikat buruh.
"Teman-teman serikat kalau ada permasalahan tentang THR terkait dengan anggotanya bisa langsung lapor ke saya, dan kami akan tindak lanjuti," tegasnya.
Baca Juga: Eri Cahyadi Sharing Optimalisasi PAD Bersama Wali Kota Lubuk Linggau
Ia juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan para pengusaha tentang kemampuan membayar THR bagi para pekerjanya. Di lain sisi, bagi para perusahaan yang tidak mampu membayar, Zaini meminta untuk melakukan komunikasi dengan pihaknya.
"Prinsipnya mudah-mudahan tidak ada masalah, kalau ada masalah keuangan dan sebagainya dari perusahaan itu dikomunikasi dan saya siap komunikasikan dimanapun dan kapan pun," katanya.
Seperti kita ketahui, Menaker telah menerbitkan SE nomor M/6/HK.04/V/2021 tentang pelaksaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Salah satu pointnya, perusahaan diwajibkan melakukan pembayaran THR keagamaan 7 sebelum masa hari raya. Namun jika perusahaan masih memiliki keterbatasan akibat pandemi Covid-19, perusahaan diwajibkanuntuk melakukan dialog dengan para pekerja untuk mencapai kesepakatan.
Tak hanya itu, ketidak mampuan tersebut juga harus dibuktikan oleh perusahaan dengan melaporkan kondisi keuangan internal secara transparan. (byta)
Editor : Redaksi