Disnaker Kota Surabaya Jamin Pembayaran THR Sesuai Jadwal

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah seorang buruh tengah menunjukkan uag THR yang baru diterimanya pada kesempatan Lebaran tahun 2020. (ant)
Salah seorang buruh tengah menunjukkan uag THR yang baru diterimanya pada kesempatan Lebaran tahun 2020. (ant)

i

BACASAJA.ID - Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) kota Surabaya megakinkan serikat buruh terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang bakal tepat waktu sesuai Surat Edaran (SE) Menaker.

Disnaker Kota Surabaya, juga membuka posko pengaduan bagi para buruh dan pekerja jika THR keagamaan tidak dibayarkan tepat waktu. Pada 12 April 2021 lalu, aturan pembayaran THR Keagamaan telah diterbitkan Menaker Ida Fauziah, yakni 7 hari sebelum hari raya, dengan besaran 1 kali upah bulanan bekerja.

"THR sesuai SE menaker tanggal 12, kita sudah membentuk satu satgas dan posko pengaduan, yang harus dibayarkan 7 hari sebelum itu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) kota Surabaya, Achmad Zaini di Balai Kota Surabaya, Kamis (15/4/2021).

Para pekerja, nantinya juga bisa melaporkan melalui serikat-serikat buruh yang ada di kota Surabaya. Bahkan, Zaini mengaku bila pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para serikat buruh di kota Surabaya dengan total 32 hingga 35 perwakilan serikat buruh.

"Teman-teman serikat kalau ada permasalahan tentang THR terkait dengan anggotanya bisa langsung lapor ke saya, dan kami akan tindak lanjuti," tegasnya.

Ia juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan para pengusaha tentang kemampuan membayar THR bagi para pekerjanya. Di lain sisi, bagi para perusahaan yang tidak mampu membayar, Zaini meminta untuk melakukan komunikasi dengan pihaknya.

"Prinsipnya mudah-mudahan tidak ada masalah, kalau ada masalah keuangan dan sebagainya dari perusahaan itu dikomunikasi dan saya siap komunikasikan dimanapun dan kapan pun," katanya.

Seperti kita ketahui, Menaker telah menerbitkan SE nomor M/6/HK.04/V/2021 tentang pelaksaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Salah satu pointnya, perusahaan diwajibkan melakukan pembayaran THR keagamaan 7 sebelum masa hari raya. Namun jika perusahaan masih memiliki keterbatasan akibat pandemi Covid-19, perusahaan diwajibkanuntuk melakukan dialog dengan para pekerja untuk mencapai kesepakatan.

Tak hanya itu, ketidak mampuan tersebut juga harus dibuktikan oleh perusahaan dengan melaporkan kondisi keuangan internal secara transparan. (byta)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…