Disnaker Kota Surabaya Jamin Pembayaran THR Sesuai Jadwal

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah seorang buruh tengah menunjukkan uag THR yang baru diterimanya pada kesempatan Lebaran tahun 2020. (ant)
Salah seorang buruh tengah menunjukkan uag THR yang baru diterimanya pada kesempatan Lebaran tahun 2020. (ant)

i

BACASAJA.ID - Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) kota Surabaya megakinkan serikat buruh terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang bakal tepat waktu sesuai Surat Edaran (SE) Menaker.

Disnaker Kota Surabaya, juga membuka posko pengaduan bagi para buruh dan pekerja jika THR keagamaan tidak dibayarkan tepat waktu. Pada 12 April 2021 lalu, aturan pembayaran THR Keagamaan telah diterbitkan Menaker Ida Fauziah, yakni 7 hari sebelum hari raya, dengan besaran 1 kali upah bulanan bekerja.

"THR sesuai SE menaker tanggal 12, kita sudah membentuk satu satgas dan posko pengaduan, yang harus dibayarkan 7 hari sebelum itu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) kota Surabaya, Achmad Zaini di Balai Kota Surabaya, Kamis (15/4/2021).

Para pekerja, nantinya juga bisa melaporkan melalui serikat-serikat buruh yang ada di kota Surabaya. Bahkan, Zaini mengaku bila pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para serikat buruh di kota Surabaya dengan total 32 hingga 35 perwakilan serikat buruh.

"Teman-teman serikat kalau ada permasalahan tentang THR terkait dengan anggotanya bisa langsung lapor ke saya, dan kami akan tindak lanjuti," tegasnya.

Ia juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan para pengusaha tentang kemampuan membayar THR bagi para pekerjanya. Di lain sisi, bagi para perusahaan yang tidak mampu membayar, Zaini meminta untuk melakukan komunikasi dengan pihaknya.

"Prinsipnya mudah-mudahan tidak ada masalah, kalau ada masalah keuangan dan sebagainya dari perusahaan itu dikomunikasi dan saya siap komunikasikan dimanapun dan kapan pun," katanya.

Seperti kita ketahui, Menaker telah menerbitkan SE nomor M/6/HK.04/V/2021 tentang pelaksaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Salah satu pointnya, perusahaan diwajibkan melakukan pembayaran THR keagamaan 7 sebelum masa hari raya. Namun jika perusahaan masih memiliki keterbatasan akibat pandemi Covid-19, perusahaan diwajibkanuntuk melakukan dialog dengan para pekerja untuk mencapai kesepakatan.

Tak hanya itu, ketidak mampuan tersebut juga harus dibuktikan oleh perusahaan dengan melaporkan kondisi keuangan internal secara transparan. (byta)

Berita Terbaru

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…