BACASAJA.ID -Aparat gabungan mulai dari menggelar razia sejumlah toko dan warung yang diduga menyediakan minuman keras (miras) pada Senin (19/4/2021) menjelang sahur.
Petugas menemukn ratusan miras dari toko jamu milik Fathoni (57), satu dus arak dari kafe mama Al dan warung makan milik Suliati (47) di kawasan Krian Sidoarjo.
Baca Juga: Lezatnya Opor Ayam Warisan Bung Karno, Begini Cara Masaknya
"Ada warung nasi yang juga menjual miras jenis arak kami sita," kata Kapolsek Krian Kompol Mukhlason.
Mukhlason memerinci total yang disita dari hasil razia itu. Totalnya ada 187 botol miras. Di antaranya 113 botol anggur merah, 23 botol janggur putih, 14 botol bir hitam, 12 botol bir besar, delapan botol singa raja, tiga soju , dua botol pros,12 botol intisari, dan satu dus arak.
"Kami sita barang-barang itu karena tidak memiliki izin penjualan, pemilik toko atau warung kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan," jelas dia.
Baca Juga: Warga di Jember Rayakan Idul Fitri Hari ini, Begini Alasannya
Selain miras, polisi juga merazia penjual petasan di Jalan Raya Kauman Krian. Sebanyak 26 petasan jenis dor disita.
Mukhlason menambahkan, razia minuman keras ini dilakukan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban dari aktivitas penyakit masyarakat.
Baca Juga: Dilarang! Takbir Keliling di Gresik, Kapolres: Jika Nekat, Dibubarkan
Rencananya, razia akan terus dilakukan setiap hari selama bulan Ramadan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Krian.
“Razia ini dilakukan sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keresahan masyarakat,” pungkas Mukhlason. (ads)
Editor : Redaksi