Kapolres HSU Berikan Tindakan Tegas Pelaku Balap Liar

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi balap liar
Ilustrasi balap liar

i

BACASAJA.ID -Balapan liar selain mengganggu warga,  juga membahayakan diri dan orang lain. Namun aksi balap liar ini justru semakin marak setiap bulan puasa Ramadan. Ironisnya, mayoritas mereka masih di bawah umur.

Menyikapi hal tersebut Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengambil langkah tegas, demi menjaga situasi kamtibmas di bulan Ramadan. Tak melulu menilang pelaku balap liar. Personil Satlantas Polres HSU tidak segan-segan akan menahan barang bukti sepeda motor agar menimbulkan efek jera.

Data di kepolisian menyebutkan, beberapa titik menjadi lokasi favorit anak-anak muda HSU melakukan balap liar. Seperti di Bundaran kota Amuntai dan jalan Norman Umar. Jalanan ini kerap dijadikan lokasi balap liar karena jalan dua arah dan mulus serta jalan lurus yang cukup panjang.

Berikutnya ada di taman Junjung Buih, jalan Basuki Rahmat, Jalan A Yani, Jalan Negara Dipa, jalan lambung mangkurat dan Jalan Kuripan. Jalan ini sudah pasti merupakan tempat favorit bagi para pelaku pembalap liar karena saat lewat tengah malam cukup sepi.

"Penertiban balap liar dan knalpot bising, dengan terus melakukan razia di sejumlah titik jalan dengan waktu yang sudah ditentukan,” kata Kasat Lantas Polres HSU AKP Jumadiono kepada wartawan Bacasaja.id, Selasa (20/4/2021).

Bahkan, pihaknya kata Kasat Lantas, akhir-akhir ini telah mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan yang diduga digunakan untuk balapan liar dan menggunakan knalpot bising.

"Pada razia minggu lalu Kita amankan 8 unit sepeda motor berbagai merk yang diduga terlibat balap liar, langsung dikenakan tilang," lanjutnya menegaskan.

Terpisah, Kapolres AKBP Afri Darmawan meminta kepada masing-masing Kapolsek yang ada di wilayah Kabupaten HSU itu untuk melakukan patroli di jalan-jalan yang rawan menjadi tempat balap liar.Pihak kepolisian akan menindak tegas jika sampai terjadi adanya balap liar di raya yang bisa mengganggu pengguna jalan.

“Polres HSU akan menindak secara tegas bila masih ditemukan adanya balap liar, termasuk di wilayah polsek jajaran. Saya juga sudah perintahkan kepada Kapolsek jajaran yang wilayahnya sering dijadikan tempat balap liar untuk melakukan kegiatan yang sama,” tegas Afri.

Untuk diketahui, aturan hukum juga mengintai para pelaku balap liar yakni pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentan LLAJ yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun) atau denda paling banyak Rp.3.000.000. (Ed)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…