Kapolres HSU Berikan Tindakan Tegas Pelaku Balap Liar

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 20 Apr 2021 09:00 WIB

Kapolres HSU Berikan Tindakan Tegas Pelaku Balap Liar

i

Ilustrasi balap liar

BACASAJA.ID -Balapan liar selain mengganggu warga,  juga membahayakan diri dan orang lain. Namun aksi balap liar ini justru semakin marak setiap bulan puasa Ramadan. Ironisnya, mayoritas mereka masih di bawah umur.

Menyikapi hal tersebut Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengambil langkah tegas, demi menjaga situasi kamtibmas di bulan Ramadan. Tak melulu menilang pelaku balap liar. Personil Satlantas Polres HSU tidak segan-segan akan menahan barang bukti sepeda motor agar menimbulkan efek jera.

Baca Juga: Gencar Lakukan Patroli, Satpol PP Surabaya Amankan 10 Anak Balap Liar

Data di kepolisian menyebutkan, beberapa titik menjadi lokasi favorit anak-anak muda HSU melakukan balap liar. Seperti di Bundaran kota Amuntai dan jalan Norman Umar. Jalanan ini kerap dijadikan lokasi balap liar karena jalan dua arah dan mulus serta jalan lurus yang cukup panjang.

Berikutnya ada di taman Junjung Buih, jalan Basuki Rahmat, Jalan A Yani, Jalan Negara Dipa, jalan lambung mangkurat dan Jalan Kuripan. Jalan ini sudah pasti merupakan tempat favorit bagi para pelaku pembalap liar karena saat lewat tengah malam cukup sepi.

"Penertiban balap liar dan knalpot bising, dengan terus melakukan razia di sejumlah titik jalan dengan waktu yang sudah ditentukan,” kata Kasat Lantas Polres HSU AKP Jumadiono kepada wartawan Bacasaja.id, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Amankan 9 Anak Usai Terjaring Balap Liar Sepeda Angin saat Ramadan

Bahkan, pihaknya kata Kasat Lantas, akhir-akhir ini telah mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan yang diduga digunakan untuk balapan liar dan menggunakan knalpot bising.

"Pada razia minggu lalu Kita amankan 8 unit sepeda motor berbagai merk yang diduga terlibat balap liar, langsung dikenakan tilang," lanjutnya menegaskan.

Terpisah, Kapolres AKBP Afri Darmawan meminta kepada masing-masing Kapolsek yang ada di wilayah Kabupaten HSU itu untuk melakukan patroli di jalan-jalan yang rawan menjadi tempat balap liar.Pihak kepolisian akan menindak tegas jika sampai terjadi adanya balap liar di raya yang bisa mengganggu pengguna jalan.

Baca Juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan

“Polres HSU akan menindak secara tegas bila masih ditemukan adanya balap liar, termasuk di wilayah polsek jajaran. Saya juga sudah perintahkan kepada Kapolsek jajaran yang wilayahnya sering dijadikan tempat balap liar untuk melakukan kegiatan yang sama,” tegas Afri.

Untuk diketahui, aturan hukum juga mengintai para pelaku balap liar yakni pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentan LLAJ yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun) atau denda paling banyak Rp.3.000.000. (Ed)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU