Curi Sepeda Angin, Residivis Diringkus Polisi

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 07 Okt 2020 21:18 WIB

Curi Sepeda Angin, Residivis Diringkus Polisi

i

pelaku diamankan Polsek Rungkut

bacasaja.id, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil membekuk pelaku bernama Moh Yunus Zainudin (24), Warga Sidosermo 1/15 Surabaya, pelaku diamankan lantaran mencuri sepeda angin milik warga Perum Citra Medayu Residence pada tanggal (28/8/2020).

Sebelumnya, korban pencurian, yakni Mumu Muhlis melapor ke Polsek Rungkut bahwa telah kehilangan sebuah sepeda angin merek Polygon Pacifik warna hitam corak kuning karena diambil oleh orang tidak dikenal saat di taruh di teras rumah.

Kapolsek Rungkut, AKP Hendry Ibnu menjelaskan, tersangka dapat diamankan berdasarkan sarana yang digunakan tersangka sewaktu mengambil sepeda angin milik korban.

"Sepeda motor Honda Vario dengan nopol L 8592 SY dan juga jaket yang digunakan tersangka, rekaman CCTV didapat setelah anggota reskrim cek TKP sewaktu korban laporan di kantor," ungkap Kapolsek Rungkut, AKP Hendry Ibnu didampingi Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Joko Soesanto di Mapolsek Rungkut, Rabu (7/10/2020).

Hendry menyampaikan, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, dalam melakukan aksinya tersangka tidak sendiri, ia mengaku bersama temannya. "Sewaktu dilakukan interogasi, pelaku mengaku mengambil sebuah sepeda angin milik korban bersama dengan Riski (DPO)," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis, pelaku pernah ditahan dan diproses karena perkara pencurian. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan. (ty)

Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Komplotan Begal Bersenjata Tajam, Zain Dwi Nugroho : Pelaku Banyak Masih Di Bawah Umur

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU