Posisi Kepala 6 OPD Tulungagung Kosong

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 22 Apr 2021 11:05 WIB

Posisi Kepala 6 OPD Tulungagung Kosong

i

Sekda Tulungagung, Sukaji

BACASAJA.ID-Enam kursi kepala OPD (organisasi perangkat daerah) atau kepala dinas di Tulungagung kosong dan dipimpin oleh pejabat kepala non definitif. Sebelumnya hanya ada 3 posisi kepala OPD yang kosong.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Sukaji, Selasa (20/4/21) saat dikonfirmasi membenarkan kekosongan posisi 6 kepala OPD itu. “Tetapi di tiga OPD itu sudah diisi dengan pejabat pelaksana tugas (Plt),” ujar dia.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Tandatangani NPHD Untuk KPU dan Bawaslu

Ketiga OPD baru yang tanpa pejabat kepala definitif itu, yakni Bagian Organisasi, Bagian Hukum dan Bagian Pembangunan di Setda Kabupaten Tulungagung. Pejabat kepala di ketiga OPD tersebut kini sudah menjadi pejabat fungsional analis kepegawaian ahli madya di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung.

Mantan Kepala Bagian Pembangunan Setda, Usmalik, saat ini sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Lalu, mantan Kepala Bagian Organisasi Setda, Kamsiah, sebagai Plt Kepala BKPSDM, dan mantan Kepala Bagian Hukum Setda, Lilik Wijayati, sebagai plt Kepala Bagian Hukum Setda.

Sukaji menyatakan meski ketiga pejabat itu sudah beralih sebagai pejabat fungsional, namun masih dipercaya sebagai Plt di OPD yang saat ini juga kosong pejabat kepala definitifnya.

Meski demikian, pihaknya bakal segera mengisi kekosongan itu dengan pejabat definitif. “Segera akan dilakukan pengisian jabatan yang kosong dengan pejabat definitif. Mungkin setelah lebaran,” paparnya.

Pengisian dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan. Disinggung siapa saja yang boleh mengikuti lelang jabatan, Sukaji jelaskan pejabat fungsional ahli madya bisa saja mengikuti lelang jabatan untuk jabatan eselon II.

Baca Juga: Lelang Perdana Kendaraan Pemkab Tulungagung, Ambulans Sepi Peminat RX King Paling Diminati

“Tetapi mereka juga harus memenuhi persyaratan lainnya. Semisal umur yang harus maksimal 56 tahun. Kalau umur lebih dari itu tidak bisa,” ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono, mengungkapkan tiga mantan pejabat kepala OPD di lingkup Setda Kabupaten Tulungagung tersebut sudah dilantik sebagai pejabat fungsional analis kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Tulungagung.

“Pelantikan sebagai pejabat fungsional dilakukan pada tanggal 6 April 2021 lalu. Itu pelantikan terakhir jabatan fungsional melalui inpassing (penyesuaian),” tuturnya.

Catur Hermono yang sempat juga menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung paska Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Arief Boediono, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas ini menyatakan pula jika pejabat fungsional ahli madya bisa menduduki jabatan struktural.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Mulai Lelang Kendaraan Bermotornya

“Sekarang saja kan ketiga pejabat fungsional ahli madya tersebut sudah menjadi plt kepala di tiga OPD,” terangnya.

Sedang soal jabatan Kepala Bagian Pembangunan Setda dan Kepala Bagian Organisasi Setda yang telah ditinggalkan Usmalik dan Kamsiah, Catur Hermono mengatakan sudah pula ada plt-nya. Pelaksana tugas sebagai kepala bagian di dua OPD tersebut adalah salah satu kasubagnya.

“Kalau di Bagian Pembangunan itu Pak Winarto. Sementara di Bagian Organisasi Pak U’un,” bebernya (Noyo/JP).

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU