Penipuan Proyek Rp 20 M, Christian Halim Divonis 30 Bulan Penjara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Christian Halim saat menjalani sidang agenda vonis yang digelar secara daring di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (22/4/2021).
Terdakwa Christian Halim saat menjalani sidang agenda vonis yang digelar secara daring di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (22/4/2021).

i

BACASAJA.ID - Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang, dijatuhi hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan).

 Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang di Ruang Candra, Kamis (22/4/2021), menyatakan terdakwa Christian Halim terbukti bersalah.

Berkas putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim  yang diketuai Ni Made Purnami. Sikap terdakwa yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan yang memberatkan.

"Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai telah merugikan pihak lain (pelapor)," beber Ni Made.

Sedangka status terdakwa yang belum pernah ditahan, dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan vonis.

"Mengadili, menyatakan semua unsur pidana terpenuhi. Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ni Made membacakan amar putusannya.

Menanggapi vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, langsung menyatakan banding, kendati vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang pihaknya ajukan (conform).

"Kita JPU menyatakan banding, Yang Mulia," ujar jaksa Novan menjawab pertanyaan hakim.

Sedangkan, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kita pikir-pikir," kata Jaka Maulana, salah satu anggota tim PH terdakwa.

Dikonfirmasi usai sidang, jaksa Novan mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Christian Halim tersebut sudah memenuhi unsur keadilan. Penerapan pasal pun sudah sesuai dakwaan mereka.

"Kendati demikian, kita menyatakan banding karena masa penahanan terdakwa habis dalam hitungan beberapa hari ke depan. Masa penahanannya bakal habis pada 24 April 2021 ini. Agar tidak ada cela untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan banding. Dan, kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan," ujar jaksa Novan.

Sedangkan pengacara Jaka Maulana mengatakan bahwa vonis tersebut merupakan uraian dari materi yang ada dalam tuntutan JPU. "Majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir. Dan laporan terhadap majelis hakim kepada KY, saat ini masih tetap berjalan," ujar Jaka.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 Jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (bm)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…