BACASAJA.ID - Anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang pria karena membawa senjata tajam tanpa izin dan meresahkan masyarakat warga sekitar.
"Kami dapat laporan masyarakat, bahwa pelaku membawa senjata tajam jenis tombak dan sebuah besi sehingga anggota ke TKP dan langsung dilakukan penangkapan," ucap Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani, Sabtu (24/4/2021).
Baca Juga: Banjarmasin Waspada Serbuan Narkoba jelang Akhir Tahun, Polisi: Kita Antisipasi
Iptu M Andi Patinasarani mengatakan, pelaku yang diamankan oleh anggotanya itu berinisial KH alias Cawi. Ia ditangkap saat melintas di Desa Tambarangan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada hari Kamis (22/4) lalu.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan tombak kayu ukuran panjang 110 cm dan sebuah besi dengan panjang 65 cm dengan gagang dililit karet warna hitam," tuturnya.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku tidak bisa menjelaskan alasan membawa senjata tajam tersebut untuk apa. Oleh karena, petugas langsung mengamankan untuk mencegah dia berbuat kriminal.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Kakek Nenek di Teluk Tiram akan Dibantarkan ke Sambang Lihum
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," tegas perwira Polri yang akrab dengan awak media itu.
Terpisah, Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan menyatakan bahwa pihaknya gencar menertibkan dan menindak tegas warga yang membawa sajam ke tempat umum tanpa izin.
Baca Juga: Warung Makan di Mako Ditpolairud Polda Kalsel Tak Lagi Kumuh, Acil Nagita: Terimakasih Pak Direktur
Hal itu untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang menimbulkan situasi masyarakat tak kondusif, lebih-lebih di bulan suci Ramadan ini.
"Apapun alasannya seperti kebiasaan atau jaga diri tetap tidak dibenarkan secara hukum. Kedapatan akan ditindak dan diproses sesuai aturan. Mari kita jaga kesucian bulan Ramadhan ini dengan ciptakan kamtibmas yang kondusif di HSU," seru Afri. (Ed)
Editor : Redaksi