BACASAJA.ID - Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengumumkan penerbitan Surat Edaran nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah pada apel kesiapan pengamanan larangan mudik hari Raya Idhul Fitri 1442 H di lapangan Mapolres Jombang, Senin (26/4/2021).
"Selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah terhitung mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021, maka larangan mudik lebaran secara resmi diberlakukan,” tutur Mundjidah Wahab
Baca Juga: Hari Pertama Tidak Ada Sidak ASN, Begini Alasan Bupati Trenggalek
Kebijakan ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan pertambahan penyebaran covid-19 karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya penyebaran covid-19.
Bupati Mundjidah mengungkapkan, para aparat gabungan diminta untuk memantapkan niat baik dan segala upaya yang dilaksanakan dalam Operasi ini, sebagai amal kebaikan yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Arus Balik, Warga Surabaya Diimbau Sertakan Hasil Swab
"Utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur dan protokol kesehatan yang ada. Lakukan operasi keselamatan secara profesional dengan persuasif, normatif, humanis dan tanpa diskriminatif sehingga tidak menimbulkan komplain dari masyarakat,” pesannya.
"Dihimbau juga kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan larangan mudik idul fitri tahun 2021. Saya minta untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus baru covid-19 pada haril ibur, kita harus melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah,” pungkas Bupati Mundjidah.
Baca Juga: Pemudik Asal Surabaya Gratis Swab Antigen, Begini Caranya
Di samping Bupati Jombang Mundjidah Wahab, hadir pul dalam pelaksanaan apel antara lain Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Dandim 0814 Jombang Letkol Inf. Triyono, Dansat Radar 222 Kabuh Letkol Lek. Yudi Amrizal, Pejabat Utama Polres Jombang serta Instansi terkait. (Ftr)
Editor : Redaksi