BACASAJA.ID -Milati Muniroh (45) warga Jalan KH. Syafi'i, Desa Pongangan, Gresik hanya bisa pasrah. Ia tak bisa mengelak saat petugas gabungan mendapati puluhan botol minuman keras (Miras) di kios jamu dan STMJ miliknya.
Razia ini melibatkan Polsek Manyar, Koramil, Kepala Desa dan tokoh masyarakat. Saat itu petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol disembunyikan ditumpukan pakaian hingga dalam lemari.
Razia minum keras (miras) ini dilakukan Polsek Manyar di wilayah hukumnya untuk menjaga ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan 1442 H.
Razia ke kios jamu dan STMJ itu berawal dari laporan warga yang kesal sebab sudah beberapa kali diperingatkan tetapi tetap saja menjual miras tanpa ijin edar.
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan wilayah hukumnya harus kondusif dari potensi gangguan Kamtibmas selama Ramadhan ini.
Alumni Akpol 2013 itu menyebut, ditemukan 87 botol anggur merah, 2 botol anggur kolesom, 4 botol bir putih 4 botol dan 3 botol minuman soju. Pemilik kios diganjar Tipiring, barang bukti pun disita.
"Selain mencegah terjadinya aksi kejahatan dari pengaruh negatif Miras, kegiatan ini juga cipta kondisi selama bulan Ramadhan. ketentraman masyarakat jadi prioritas kami," ujar Bima Sakti ketika dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).
Bima Sakti menjelaskan, operasi dan penertiban terus akan dilakukan di tempat yang diduga menjual Miras seperti kios jamu sebagai kedok dan tempat-tempat lain yang dicurigai. Pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa secara rutin untuk mencegah tindak kriminalitas.
"Razia atau operasi ini, Kami ingin memastikan situasi Manyar tetap aman dan kondusif," singkat Bima Sakti. (TBK)
Editor : Redaksi