Proyek Pembangunan Alih Fungsi Fasum YKP Rungkut Kidul Dihentikan

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 29 Apr 2021 20:00 WIB

Proyek Pembangunan Alih Fungsi Fasum YKP Rungkut Kidul Dihentikan

i

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bersama Komisi C DPRD Kota Surabaya saat melakukam sidak di Rungkut Kidul RW 10.

BACASAJA.ID - Sengketa alih fungsi fasilitas sosial milik warga perumahan (YKP) Rungkut Kidul RW 10 menemukan babak baru. Setelah sebelumnya melakukan dengar pendapat (hearing) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama OPD terkait, serta Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Menindak lanjutin hasil hearing, Pemkot Surabaya bersama Komisi C DPRD Kota Surabaya, dan OPD terkait melakukan sidak di lahan sengketa fasum di kawasan perumahan (YKP) Rungkut Kidul RW 10.

Baca Juga: Identitas Visual "Surabaya City of Heroes" Resmi Dapat Pelindungan Hak Cipta

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Muklas Ni'am mengatakan, bila setelah hearing itu, pihaknya sepakat untuk mengevaluasi proses perijinan alih fungsi fasum di kawasan Rungkut Kidul RW 10.

"Dimana ditengarai lahan fasum untuk kepentingan perumahan sekitar, tapi kenyataannya beralih fungsi digunakan untuk pembangunan," ungkap Ghoni, Kamis (29/4/2021).

Ghoni juga mengungkapkan, jika temuan dilapangan, lahan itu sudah memiliki perijinannya, atau IMBH nya sudah keluar.

"Yang menjadi persoalan adalah gambar/layout di tahun 1990 yang didalamnya terdapat gambar fasum, semetara di gambar 1990 ini berubah fungsi menjadi fasum komersial sesuai dengan perundangan-undangnya jelas. Nah disitu jelas jika fasum komersil, maka tidak serta merta diberikan kepada Pemkot dan dikelola oleh pihak pengembang," jelasnya.

Maka, Ghoni meminta kedua belah pihak harus bertemu untuk menemukan solusi, terkait keinginan warga dan keinginan pengembang agar persoalan segera selesai dan meminta pembangunan di lahan tersebut untuk dihentikan sementara hingga menemukam solusi terbaik.

Baca Juga: Hindarkan Masyarakat Dari Jeratan Pinjol, BPR SAU Surabaya Tawarkan Bunga Kredit Lebih Rendah

"Maka ini harus dicarikan solusinya seperti apa dan pembangun harus berhenti sementara hingga ada solusi," tegasnya.

Dilokasi yang sama, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mengaku mendengar apa yang diaspirasikan oleh warga disini.

"Kalau fasum tentunya dinas cipta karya menealaah kembali, segera menjawab apa yang menjadu pertanyaan warga. Ini harus segera diselesaikan oleh cipta karya diajak koordinasi, jangan sampai berkelanjutan terkatung-katung," jelas Armuji.

Sementara itu, salah satu warga, yakni Yanto mengatakan bila warga merasa resah. Sebab, fasum yang dijanjikan YKP seharusnya fasilitas umum yang seperti dijanjikan berubah menjadi fasilitas komersial.

Baca Juga: Eri Cahyadi Sharing Optimalisasi PAD Bersama Wali Kota Lubuk Linggau

"Nah itu berubah jadi daerah komersil. Perubahan ini yang kita pertanyakan, seharusnya fasum kenapa jadi komersil. Nah itu tahun 1990 itu fasum, berubah tanpa konsultasi kepada warga tahun 96 setelah itu dijual," keluhnya.

Ia juga mengaku, bila warga merasa sangat senang karena respon cepat dari Pemkot Surabaya dan DPRD membuat warga lega.

"Harapan ke depannya, ini harus kembali jadi fasum ini daerah resapan air kita. Saya khawatir kalau dibangun ini banjir wilayah kami. Bisa jadi ruang terbuka hijau dan kami harapkan respon dari Pak wWwali dan Komis C ini ada gregetnya, karena kami berjuang disini tidak sekarang aja, tahun 2010 kita," tandas Yanto. (byta)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU