Akhirnya, Boleh Gelar Akad Nikah Dan Bioskop Di Jakarta Boleh Buka

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

 

Bacasaja.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan aktivitas dalam ruangan atau indoor di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mulai dari kegiatan menonton bioskop sampai akad nikah sudah kembali diperbolehkan Anies.

Hal ini disampaikan Anies dalam paparan tertulis tentang ketentuan PSBB transisi. Anies mengatakan berbagai jenis usaha indoor boleh buka tapi dengan catatan pembatasan tempat duduk.

"Aktivitas indoor dengan pengaturan duduk secara ketat. Misalnya meeting, workshop, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan dan lain-lain," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Anies juga mengatur agar kapasitas tempat pariwisata indoor dikurangi hingga 25 persen. Selain itu, jarak antara tempat duduk pengunjung harus minimal 1,5 meter.

"Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang (melantai)," kata Anies.

Selain itu, acara seperti resepsi dan upacara pernikahan lainnya tidak boleh menyediakan acara makan prasmanan. Peralatan makan pun juga harus disterilisasi.

"Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan," jelasnya.

Namun untuk bisa mendapatkan izin beroperasi dan mengadakan acara, pihak pengelola atau penyelenggara wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada Pemprov DKI. Selanjutnya jika diizinkan, maka baru boleh diadakan.

"Permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," pungkasnya. (sua)

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Polda Sulbar - Memaknai Hari Ulang Tahun Korps Lalu Lintas yang ke-71, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat menggelar rangkaian kegiatan…

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

POLDA SULBAR- Sebagai komitmen kuat berantas para pelaku korupsi di Sulbar hingga akarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar…

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Surabaya, Bacasaja.id- Kawasan cagar budaya eks-Penjara Koblen di Jalan Pawiyatan kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Area bersejarah yang seharusnya…

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

SURABAYA- Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur standar tempat tinggal serta rumah sewa terus…

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…