Kepergok Polisi saat Curi Aki, Arek Sidotopo Lebaran di Penjara

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 05 Mei 2021 13:43 WIB

Kepergok Polisi saat Curi Aki, Arek Sidotopo Lebaran di Penjara

i

Asmad serta barang bukti ketika diamankan di Mapolsek Genteng

BACASAJA.ID -Nasib sial dialami Asmad, warga Jalan Sidotopo Dipo Barat, Surabaya. Aksinya saat mencuri aki kendaraan di Jalan Undaan Kulon tepergok polisi.

Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan tersangka biasa mencuri aki truk atau yang terparkir dan jauh dari pengawasan pengemudi.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 77 Kasus Pencurian, Terbanyak Curanmor

Dengan bekal kunci ukuran 12 dia mencopot baut yang mengunci aku kendaraan. "Anggota melihat pelaku selesai melakukan pencurian dan pergi membawa hasil curian menggunakan motornya, kemudian dikejar oleh petugas dan dapat diamankan tidak jauh dari TKP," kata Sutrisno, Rabu (5/5/2021).

Setelah ditangkap, Asmad digelandang ke Polsek Genteng menjalani pemeriksaan. Rupanya pelaku sudah empat kali beraksi di lokasi yang berbeda-beda.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencurian Cincin Star Sapphire, Penasehat Hukum Terdakwa Sebut Dakwaan Dari JPU Masih Prematur

"Ngakunya empat kali selama April 2021 ini. TKP nya berbeda-beda, dia (pelaku) mobiling soalnya," tambahnya.

Saat ini polisi tengah memburu pelaku lain yang terlibat atau bekerja sama dengan Asmad melakukan pencurian aki kendaraan.

Baca Juga: Makin Gencar, Maling Motor Melenggang Bebas Melakukan Aksi Di Surabaya

Polisi menyita barang bukti berupa satu buah aki truk, kunci pas 12 beserta kotaknya dan motor Honda Vario sebagai sarana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. (ads)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU