SE Shalat Idul Fitri di Rumah, Masjid Al Akbar: Besok Kita Bahas

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 09 Mei 2021 19:15 WIB

SE Shalat Idul Fitri di Rumah, Masjid Al Akbar: Besok Kita Bahas

i

Warga saat sholat Idul Fitri pada tahun 2019 lalu. (dok)

BACASAJA.ID –Beredarnya pemeberitahuan pemerintah Kota Surabaya yang meminta sholat Ied di rumah, pengurus Masjid Al Akbar memastikan akan menindak lanjuti peraturan tersebu. Para pengurus, akan membahas kepastian sholat Idul Fitri di Masjid Al Akbar besok, Senin (10/5/2021).

 

Baca Juga: Masjid Al-Akbar Surabaya Jadi Tempat Ngabuburit Ribuan Warga

"Besok kami bersama pengurus akan membahas kepastian sholat Ied di Al-Akbar. Dua opsi keputusan yang kami siapkan: bisa lanjut atau tidak," kata Humas Masjid Al-Akbar, Helmy M Noor dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (9/5/2021).

Helmy memastikan apabila pengurus memutuskan sholat Ied dibatalkan, maka pihaknya akan segera menyosialisasikan kepada calon jemaah. Sebab, pengurus masjid memiliki kontak dan identitas calon jemaah.

Data ini diperoleh data pendaftar secara bagi calon jemaah yang dilakukan secara online kemarin. "Kami tidak masalah. " Kami tidak masalah dalam hal sosialisasi. Dengan kontak yang kami miliki, kami segera bisa menyampaikan ke calon jemaah," katanya.

 

Pun apabila tetap dilanjutkan, pihaknya juga akan menyiapkan sejumlah protokol kesehatan secara ketat. Ini seperti halnya ibadah sholat Tarawih dan Sholat Jumat yang juga terlaksana selama Ramadhan.

 

Dari jumlah jemaah, misalnya. Masjid Al-Akbar hanya akan memfasilitasi 15 persen (sekitar 6 ribu jemaah) dari total kapasitas (40 ribu jemaah). Para calon jemaah telah mendaftar secara online melalui aplikasi.

 

Mereka akan menerima id card dari panitia yang wajib dibawa saat sholat Ied. Selain mengantisipasi membludaknya jumlah jemaah, ini juga akan memudahkan pola tracing.

 

Helmy mengungkapkan bahwa dari 6.000 kuota yang disiapkan, baru 5.000 calon jemaah yang mengambil id card. "Jumlah jemaah yang hanya 5.000 jemaah ini sama seperti saat Al-Akbar menggelar Sholat Jumat dan Tarawih," katanya.

 

"Selama Ramadhan, kami tetap melaksanakan Ibadah Sholat Jum'at dan Tarawih dengan jumlah jemaah tersebut. Selama ini tidak ada masalah," tegasnya.

 

Baca Juga: Gubernur Khofifah Resmikan Renovasi Kubah dan Green Toilet Masjid Al Akbar Surabaya

Sehingga, besar harapannya agar Sholat Ied di Al-Akbar tetap bisa dilaksanakan. Sekalipun, keputusan kepastian ini akan tetap melalui musyawarah.

 

Pihaknya memastikan akan mendengar seluruh masukan. Termasuk, memperhatikan edaran dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang meminta Ibadah Sholat Ied bisa dilakukan di rumah.

 

"Kami komunikasi terus dengan Pak Eri. Kami memahami, kondisi beliau dilematis. Mungkin juga ingin tetap (ada sholat Ied), namun pemerintah daerah memang harus in-line dengan pemerintah pusat. Prinsipnya, kami kedepankan musyawarah dengan mengutamakan kepentingan dan keselamatan jemaah," tegasnya.

 

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga agar melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di rumah masing-masing. Imbauan ini sebagai upaya untuk memastikan keamanan selama pelaksanaan perayaan Idul Fitri bagi umat muslim di Surabaya agar sesuai dengan syariat dan protokol kesehatan.

 

Baca Juga: Pandemi tak Surutkan Ribuan Warga Ibadah di Masjid Ampel dan Al Akbar

Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye.

 

Saat ini, Surabaya masih masuk dalam zona oranye. "Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Salat Idul Fitri di rumah. Untuk di Surabaya, Salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (9/5/2021).

 

Oleh karenanya, Wali Kota Eri telah membuat SE tentang panduan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Pada poin kedua SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tersebut, menjelaskan bahwa berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye.

 

 Sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing. "Kami pastikan in-line dengan pemerintah pusat, kita jalankan. Kami langsung buat surat edaran kepada warga," kata Wali Kota Eri. (byt/J2)

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU