Ibu dan Anak Jadi Otak Pencurian Motor, Beraksi di Banyak TKP

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

BACASAJA.ID- Empat tersangka diamankan oleh Polsek Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung dalam pencurian sepeda motor (Curanmor) Pencurian ini diotaki oleh ibu dan anak.

Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti Saiful Hidayat menerangkan, ibu dan anak ini sudah beraksi di beberapa wilayah di Tulungagung. “Saat penangkapan, di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 sepeda motor,” ujar Trisakti.

Tersangka itu  Sri Utami (40) dan anaknya Jordin Fardanko (18). Keduanya adalah warga Dusun Jatibanggi Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.

Dua tersangka lainya yang menjadi penadah motor curian ibu dan anak itu adalah Trimo warga Desa Kamulan Kecamatan Durenan, Trenggalek dan Panut warga Desa Wonokromo Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung. Mereka ditangkap di rumah masing-masing.

Awalnya pada 8 Mei lalu petugas mendapat laporan jika Trimo mengendarai sepeda motor milik Mursito, warga Kecamatan Pagerwojo yang dilaporkan hilang. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan Trimo di rumahnya.

Petugas lalu memeriksa Trimo tentang asal sepeda motor tersebut. Dari mulut Trimo mengatakan motor itu didapat dari Panut. Selanjutnya petugas mendatangi rumah Panut dan melakukan pemeriksaan. Panut tak bisa mengelak dan mengakui kendaraan itu didapat dari Sri Utami.

“Lalu petugas menangkap Sri Utami dan anaknya di rumahnya,” jelasnya. Dari pemeriksaan awal, Sri Utami mengakui beraksi dengan anaknya setidaknya di 5 lokasi.

“Di kecamatan Pagerwojo 3 lokasi, Kecamatan Boyolangu dan Kecamatan Kalidawir, masing-masing 1 lokasi,” jelasnya.

Modusnya, Sri Utami dan anaknya berkeliling dengan mengendarai sepeda motor. Saat ada motor yang ditinggal pemiliknya di pinggir jalan dan posisi kunci masih menancap, dirinya langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Untuk mengelabui petugas, ke 4 tersangka mengganti nopol kendaraan curiannya. Di rumah Sri Utami, petugas temukan 3 sepeda motor jenis Honda Vario warna merah Nopol AG 5807 RDG, Honda beat warna merah Nopol AG 2523 RCF (dari tersangka Sri Utami /Jordin), dan Honda beat warna hitam Nopol AG 3083 RBP (disita dari Panut).

Turut pula disita beberapa HP milik ke 4 tersangka. Atas perbuatannya, tersangka Sri Utami dan anaknya dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 4e subs pasal 362 KUHP dan pasal 55 atau 56 dan atau pasal 65 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedang untuk tersangka Panut dan Triko dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara, lantaran menjadi penadah hasil kejahatan (Noyo/JP).

Berita Terbaru

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

SURABAYA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Regional Office Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital sektor …

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat memastikan kasus dugaan membawa pergi seorang anak perempuan di bawah umur dari Kabupaten Mamuju Tengah, yang menjadi perhatian m…

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYA – Persoalan infrastruktur lingkungan, keterbatasan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga bantuan bagi warga kurang mampu menjadi aspirasi yang m…

Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah, Ini Alasannya

Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah, Ini Alasannya

Sabtu, 10 Okt 2026 16:14 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:14 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A, Rabu (7/10/2026). Penertiban ini…

Polisi Tahan Tersangka Kasus Anak Dibawa Pergi di Mateng, Korban Mendapat Pendampingan Psikologis

Polisi Tahan Tersangka Kasus Anak Dibawa Pergi di Mateng, Korban Mendapat Pendampingan Psikologis

Sabtu, 10 Okt 2026 16:08 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:08 WIB

MAMUJU TENGAH — Kepolisian terus menindaklanjuti kasus seorang anak perempuan yang diduga dibawa pergi oleh seorang pria berinisial S dari Kabupaten Mamuju T…

Korban Arisan Meow Resmi Lapor Polda Jatim, Pertanyakan Dugaan Transfer Dana ke Perusahaan Spa

Korban Arisan Meow Resmi Lapor Polda Jatim, Pertanyakan Dugaan Transfer Dana ke Perusahaan Spa

Sabtu, 10 Okt 2026 12:11 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:11 WIB

SURABAYA, – Polemik arisan Meow yang menyeret nama MCL kembali memanas. Setelah sempat menjadi perhatian publik, delapan korban akhirnya menempuh jalur hukum d…