BACASAJA.ID - Upaya meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19 pada hari libur Lebaran dan pascalebaran terus dilakukan bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin. Salah satu bentuk upaya tersebut dengan menutup semua destinasi wisata yang ada di kabupaten Trenggalek.
Instruksi penutupan destinasi wisata oleh bupati ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 556/665/406.025/2021 tentang penutupan destinasi wisata disemua wilayah Kabupaten Trenggalek, tertanggal Rabu 19 Mei 2021.
Baca Juga: Dahulu Lahan Mati Dan Tandus Seluas 10 Hektare, Sekarang Menjadi Tempat Wisata Batas Kampung
Surat Edaran ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Joko Irianto, menerangkan bahwa penutupan destinasi wisata di seluruh Kabupaten Trenggalek, sebagai bentuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Jokowi pada saat dilaksanakan rapat terbatas tentang penanganan pandemi Covid-19 di Jakarta, Senin (17/5/2021).
Dalam Surat Edaran menginstruksikan jika waktu penutupan lokasi wisata terhitung sejak tanggal 19 Mei 2021 hingga dalam batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Keputusan diperintahkan penutupan lokasi wisata ini setelah dilaksanakan rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek, ketika digelar silahturahmi virtual antara pemerintah kabupaten bersama jajaran dengan Presiden Jokowidodo Selasa, (18/5/21).
Di mana disampaikan untuk wilayah yang masuk dalam kawasan zona penyebaran covid 19 berwarna merah dan oranye wajib melakukan penutupan sementara lokasi wisata agar terhindar dari kerumunan masyarakat.
Terkait SE Bupati ini disambut baik oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek, Sunyoto menjelaskan bahwa Kabupaten Trenggalek masuk dalam kawasan dengan status zona oranye. Oleh karena itu, sesuai arahan Presiden Jokowi, kawasan wisata di Trenggalek wajib ditutup untuk sementara waktu.
"Terhitung mulai hari ini, seluruh kawasan wisata di Trenggalek ditutup, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian," jelas Sunyoto saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Keseriusan Pemerintah Kembangkan Labuan Bajo Sebagai Destinasi Super Prioritas
Dalam penyampaiannya, Sunyoto menghimbau kepada pelaku UMKM yang ada di lokasi wisata, serta pengunjung wisata bisa mematuhi arahan dari Presiden serta mematuhi Surat Edaran Bupati Trenggalek.
"Mengacu daripada statement Presiden, yang disampaikan pada rapat terbatas tanggal 17 Mei 2021, bahwa bapak Presiden menyampaikan untuk kondisi saat ini keselamatan masyarakat adalah hal yang utama," tambahnya.
Bilamana setelah diterbitkan Surat Edaran Bupati, ternyata masih ada pelaku wisata yang bandel dan tetap melakukan kegiatan usahanya, Sunyoto mengatakan hal tersebut sudah menjadi kewenangan Satgas Covid-19.
Pihaknya berharap seluruh pelaku wisata bisa mematuhi SE Bupati ini, agar tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek bisa menurun dan pada gilirannya nanti kawasan wisata di Trenggalek bisa dibuka kembali.
Baca Juga: 4500 Stand Sudah Beroperasi, Wakil Walikota Surabaya Armuji Dukung Kembalikan Kejayaan Pasar Turi
"Seandainya nanti kondisi menuju ke arah yang lebih baik, bapak bupati tentunya akan mengambil kebijakan yang menguntungkan untuk pariwisata," Ucap Kepala Dinas murah senyum ini.
Masih menurut Sunyoto, terkait masalah ini Bupati Nur Arifin menghendaki kawasan wisata di Trenggalek tetap bisa dibuka khusus hari Senin hingga Jumat. Tujuannya agar roda ekonomi dari sektor Pariwisata di Kabupaten Trenggalek tetap berjalan.
"Tapi karena adanya arahan Presiden seperti itu, maka dengan berat hati Pak Bupati harus mematuhi arahan dari Presiden itu," Pesannya mengakhiri. (j/g)
Editor : Redaksi