Selundupkan 898 Gram Sabu asal Malaysia, 2 Warga Madura Jadi Tersangka

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 20 Mei 2021 16:22 WIB

Selundupkan 898 Gram Sabu asal Malaysia, 2 Warga Madura Jadi Tersangka

i

AKBP Ganis Setyaningrum saat menginterogasi singkat pelaku penerima paket selundupan berisi sabu

BACASAJA.ID - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan 898 gram sabu-sabu dari Malaysia tujuan Madura menggunakan jasa ekspedisi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum pengungkapan kasus itu bermula dari informasi petugas Bea Cukai yang menyampaikan ada paket mencurigakan.

Baca Juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram

Kemudian pihaknya mengecek paket berupa kardus bernomor KJ2103071673, yang didalamnya terdapat dua kemasan terbungkus aluminium foil berisi sabu-sabu.

"Kamu melakukan penyelidikan dengan mengikuti alamat paket yang dikirim atas nama MA asal Malaysia kepada MT di Pamekasan, Madura," kata Ganis, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu

Setibanya paket itu ke alamat tujuan, petugas langsung menangkap dua tersangka yaknu MT dan SR. Dalam pemeriksaan mereka mengaku mendapatkan upah Rp2 juta

"Kedua tersangka melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia tersebut, ngakunya baru sekali ini," jelas dia.

Baca Juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah kardus dengan berisi 898 gram sabu-sabu.

MT dan SR dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (ads)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU