Selundupkan 898 Gram Sabu asal Malaysia, 2 Warga Madura Jadi Tersangka

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKBP Ganis Setyaningrum saat menginterogasi singkat pelaku penerima paket selundupan berisi sabu
AKBP Ganis Setyaningrum saat menginterogasi singkat pelaku penerima paket selundupan berisi sabu

i

BACASAJA.ID - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan 898 gram sabu-sabu dari Malaysia tujuan Madura menggunakan jasa ekspedisi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum pengungkapan kasus itu bermula dari informasi petugas Bea Cukai yang menyampaikan ada paket mencurigakan.

Kemudian pihaknya mengecek paket berupa kardus bernomor KJ2103071673, yang didalamnya terdapat dua kemasan terbungkus aluminium foil berisi sabu-sabu.

"Kamu melakukan penyelidikan dengan mengikuti alamat paket yang dikirim atas nama MA asal Malaysia kepada MT di Pamekasan, Madura," kata Ganis, Kamis (20/5/2021).

Setibanya paket itu ke alamat tujuan, petugas langsung menangkap dua tersangka yaknu MT dan SR. Dalam pemeriksaan mereka mengaku mendapatkan upah Rp2 juta

"Kedua tersangka melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia tersebut, ngakunya baru sekali ini," jelas dia.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah kardus dengan berisi 898 gram sabu-sabu.

MT dan SR dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (ads)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…